Suara.com - Program Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka sejak Kamis (17/2/2022). Kuota pada gelombang kali ini adalah 5000 orang. Berikut ini arti status menunggu gelombang ditutup saat daftar kartu prakerja gelombang 23.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan pertama gelombang ke-23 ini akan difokuskan untuk 220 kabupaten/kota yang menjadi target penurunan kemiskinan ekstrem.
Saat melakukan pendaftaran, banyak peserta kebingungan dengan status ' menunggu gelombang ditutup '. Tak sedikit peserta bertanya-tanya mengenai arti dari status tersebut.
Berikut Suara.com mengulas mengenai arti status ' menunggu gelombang ditutup ' saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23.
Arti Status ' Menunggu Gelombang Ditutup '
Untuk pendaftar yang sudah memiliki akun dapat segera bergabung dengan klik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Kartu Prakerja. Sebaliknya jika belum memiliki akun, maka Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.
Usai klik 'Gabung Gelombang' Anda akan dialihkan ke halaman pernyataan persetujuan dan mendapatkan konfirmasi telah bergabung pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang ke- 23.
Nah, setelah mengklik halaman pernyataan persetujuan dan meng-klik gabung, maka akan muncul status bertuliskan 'Menunggu Gelombang Ditutup' di samping keterangan gelombang, provinsi, serta tanggal pendaftaran dibuka.
Lalu, apa artinya status ' Menunggu Gelombang Ditutup '?
Jadi, Status ' Menunggu Gelombang Ditutup ' artinya Anda telah resmi tergabung dalam program Kartu Prakerja gelombang ke-23. Namun Anda belum resmi menjadi penerima Kartu Prakerja karena saat ini pendaftaran belum ditutup.
Status ' Menunggu Gelombang Ditutup ' akan berubah menjadi 'Sedang Diproses' setelah pendaftaran program Kartu Prakerja resmi ditutup.
Apabila Anda resmi diterima sebagai penerim program Kartu Prakerja, halaman dashbord Anda akan berubah dan Anda akan mendapatkan notifikasi dari pihak Prakerja baik melalui akun maupun email yang terdaftar di akun prakerja Anda.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23
Bagi Anda yang belum bergabung dalam program Kartu Prakerja gelombang ke-23 maka perlu perhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial apapun selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa maupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai arti status menunggu gelombang ditutup saat daftar kartu prakerja gelombang 23 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Segini Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Daftar Jangan Sampai Menyesal karena Tertinggal!
News | Senin, 21 Februari 2022 | 12:30 WIB
7 Cara Dapat Uang Prakerja, Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendaftar
Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:16 WIB
Berapa Kuota Prakerja Gelombang 23? Simak Syarat dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Tertinggal!
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:30 WIB
Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Syaratnya, Situs prakerja.go.id Sudah Dibuka
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:05 WIB
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!
News | Kamis, 17 Februari 2022 | 21:10 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ingin G20 Contoh Program Kartu Prakerja
Bisnis | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:39 WIB
Terkini
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB