Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:02 WIB
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu - Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Jika anda termasuk peserta BPJS Kesehatan, apakah tahu berapa denda BPJS Kesehatan per bulan? Pengetahuan tentang denda BPJS Kesehatan ini penting untuk diketahui. 

Terkait berapa denda BPJS Kesehatan per bulan ini sebenarnya belum ada rincian pastinya. Hanya, aturan tentang denda BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden No 64/2020 yang kemudian belakangan terjadi perubahan subsidi, sehingga mempengaruhi nilai iuran dan juga denda.

Pasal 42 dalam aturan itu menjelaskan tentang denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Pada tahun 2020, denda BPJS Kesehatan adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups. Namun tahun 2021 dendanya naik jadi 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups  (ICBG). 

Perubahan aturan mengenai denda BPJS Kesehatan ini diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah peserta yang terdaftar dalam program BPJS.

Menurut pasal 42 ayat 5, 45 hari sejak statusnya aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menyebut denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar mencapai hingga Rp 30 juta. 

Lalu apakah benar peserta BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar itu? Berikut penjelasannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kartunya akan dinonaktifkan hingga biaya iuran yang tertunggak dibayar lunas. Jika sudah terbayar, status kepesertaannya akan pulih kembali.

Namun, jika dalam waktu 45 hari kartu BPJS sudah aktif kembali tapi peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka ia akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan dengan maksimal denda Rp 30 juta. 

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja, bukan nama yang tertera sesuai kartu peserta.

Jadi pada dasarnya, tidak dijelaskan berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Penjelasan ini hanya merinci bagaimana cara menerapkan denda pada peserta jika melakukan telat bayar.

Namun kalian dapat mencoba cara cek denda BPJS Kesehatan dengan mengunjungi situs resminya di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .

Selain itu, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun 2021 karena pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi. Berikut penjelasan perubahan tarif BPJS Kesehatan:

  1. Kelas I, iuran per bulan Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
  2. Kelas II, iuran per bulan Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
  3. Kelas III, iuran perbulan Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Demikian penjelasan tentang berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:12 WIB

Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 12:26 WIB

Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!

Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB