Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 22 Februari 2022 | 13:12 WIB
Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat membuat BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diciptakan untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan mempunyai kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan mengurus jual beli tanah. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan? Simak ulasanya pada artikel berikut. 

Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Adapun syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta BPJS, diantaranya yaitu: 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor HP
  4. NPWP
  5. Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
  6. Fotokopi Paspor
  7. Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail 

Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Jika ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif). 

Selanjutnya, setelah proses pendaftaran selesai Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan anda. Berikut ini iuran tarif bayar BPJS yang harus anda bayarkan: 

  • BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 
  • BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang 
  • BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah) 

Kebijakan Tuai Polemik

Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah  mencapai 86 persen peserta atau sekitar 230 juta jiwa. Jadi ada sebanyak 14 persen atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

Peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat dan penjabat pemerintah. Sebagian dari mereka tidak setuju dengan adanya peraturan ini. Kebijakan dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat untuk menggunakan layanan publik karena harus membutuhkan berkas adminitrasi yang semakin banyak. 

Peraturan yang mewajibkan masyarakat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan tak hanya untuk mengurus SIM dan jual beli tanah saja. Akan tetapi juga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah. 

Demikian syarat membuat BPJS Kesehatan dokumen dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 12:26 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik

News | Senin, 21 Februari 2022 | 21:05 WIB

Pusat Studi Agraria IPB Bongkar Kejanggalan AMDAL Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas

Pusat Studi Agraria IPB Bongkar Kejanggalan AMDAL Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas

News | Senin, 21 Februari 2022 | 20:00 WIB

Wajib Punya, Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Wajib Punya, Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Jabar | Senin, 21 Februari 2022 | 14:44 WIB

Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

News | Senin, 21 Februari 2022 | 12:01 WIB

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk

News | Senin, 21 Februari 2022 | 09:46 WIB

Terkini

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB