Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:00 WIB
Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Besaran denda BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10. Siap-siap jika kamu telat membayarnya maka akan dikenakan denda, berikut ini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung. 

Sebelum mengetahui besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu besaran iuran BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: 

  •  Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000) 
  •  Iuran Kelas II: Rp 100.000 
  •  Iuran Kelas I: Rp 150.000 

Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.

Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Terdapat permasalahan yang sering dihadapi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya yaitu telat membayar. Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Tenang saja, karena saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak akan memberikan denda kepada peserta yang telat membayar. Hal ini seperti terlampir dalam laman resmi BPJS Kesehatan. 

Akan tetapi status peserta akan langsung dinonaktifkan tepat sejak satu bulan selanjutnya. Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran. Apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan. 

Besaran denda yang harus ditanggung peserta yaitu sebanyak lima persen dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak. Hal itu merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yang menetapkan denda dengan kisaran 2,5 persen. 

Berikut ini ketentuan denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui: 

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta 

Keterlambatan dalam membayar denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus untuk beberapa pihak. Diantaranya yaitu peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah). Selain itu juga bagi peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jika telat, mereka tidak harus membayar denda yang telah ditetapkan. 

baca juga

Cara cek denda  BPJS Kesehatan

Jika kamu merasa terlambat dalam membayar iuran dan besaran denda BPJS kesehatan yang harus kamu tanggung, kamu bisa mengecek nya dengan beberapa cara berikut ini: 

  • Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  • Cara kedua, kunjungi ATM Bank milik pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan setelah itu kamu dapatkan ketika registrasi akun
  • Cara ketiga, unduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore. Dengan begitu kamu akan mudah dalam mengecek tunggakan iuran dan besaran denda yang harus kamu bayar.
  • Cara keempat, hubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

Itulah tadi ulasan mengenai besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung dan beberapa cara untuk mengeceknya. Semoga membantu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!

Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!

Banten | Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:52 WIB

3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya

3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya

Bisnis | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:50 WIB

Layanan Antrean secara Online di Rumah Sakit Mudahkan Peserta JKN Akses Kesehatan

Layanan Antrean secara Online di Rumah Sakit Mudahkan Peserta JKN Akses Kesehatan

Bisnis | Minggu, 06 Februari 2022 | 11:57 WIB

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Mencapai Rp 52,9 Miliar

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Mencapai Rp 52,9 Miliar

Sumsel | Sabtu, 05 Februari 2022 | 18:43 WIB

Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Sulsel | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:50 WIB

4 Cara Cek BPJS Kesehatan di HP, Ketahui Iuran Tagihan Sudah Dibayar atau Belum serta Jumlah Tunggakan

4 Cara Cek BPJS Kesehatan di HP, Ketahui Iuran Tagihan Sudah Dibayar atau Belum serta Jumlah Tunggakan

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 10:39 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×