Besok, Kubu Munarman Boyong Banyak Saksi Meringankan ke Sidang Kasus Terorisme

Selasa, 22 Februari 2022 | 18:41 WIB
Besok, Kubu Munarman Boyong Banyak Saksi Meringankan ke Sidang Kasus Terorisme
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/2/2022) besok. Agendanya masih sama dengan kemarin lusa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam pesan singkat hari ini, Selasa (22/2/2022). Kata dia, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Agenda besok masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," ucap Alex.

Terpisah, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan sekitar enam hingga tujuh orang saksi dan ahli. Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

"Sekitar enam sampai tujuh orang," singkat Aziz.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Baca Juga: Kelanjutan Sidang Dugaan Terorisme, Saksi Paparkan Sisi Lain dari Munarman

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI