Terungkap! Ada Skema Ponzi Di Kasus Dugaan Penipuan Minyak Goreng Murah Di Koja Jakarta Utara

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:06 WIB
Terungkap! Ada Skema Ponzi Di Kasus Dugaan Penipuan Minyak Goreng Murah Di Koja Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo saat ditemui wartawan Jakarta Utara di kantornya, Selasa (22/2/2022) malam. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Suara.com - Sistem bisnis skema piramida atau lebih terkenal di dunia sebagai skema ponzi, dilakukan pertama kali oleh Charles Ponzi, adalah bisnis dengan pelaku memberikan komisi kepada seseorang dari setoran sejumlah orang lain.

Pada akhirnya susunan piramida membengkak di bawah, sedangkan yang diuntungkan hanya di posisi puncak yang jumlahnya segelintir saja.

Ibaratnya, masuk kantong kiri keluar kantong kanan. Ini akan merepotkan apabila kantong kiri tidak diisi terus menerus, maka kantong kanan akan jebol karena tidak bisa membayar komisi yang dijanjikan.

Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka yang bertransaksi dengan skema ponzi memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut.

Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.

Di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, seorang wanita berinisial DA diduga menipu korbannya dengan iming-iming transaksi minyak goreng dan sejumlah barang lainnya dengan harga murah.

DA sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini. Bahkan sang suami pun tidak mengetahui modus penipuan seperti apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Polisi mengenakan DA pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara. Selain bukti transfer dari korban, rekening dan buku tabungan milik tersangka juga disita untuk diperiksa sebagai barang bukti.

Kasus ini diawali unggahan status tersangka DA di media sosial pada September 2021 lalu, tentang adanya pembukaan prapemesanan (open preorder) minyak goreng murah seharga Rp 150 ribu per dus.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, tersangka DA membuat status itu agar banyak orang tertarik dan menghubunginya untuk ikut dalam transaksi.

Dan terbukti, sejumlah korban yang memang sudah mengenal DA dan berteman di media sosial langsung mengirim pesan untuk menanyakan bagaimana cara membeli minyak goreng itu kepada tersangka.

Bukan cuma minyak goreng, ada barang lain juga yang ditawarkan DA dengan harga murah. Minyak goreng hanya salah satu barang yang dijanjikan oleh tersangka bisa ditebus dengan harga murah. Tapi selain itu masih ada telur, kemudian mie goreng, dan lain-lain.

Korban yang tergiur oleh barang-barang murah tadi, akhirnya terjerat dalam skema transaksi yang ditetapkan DA yaitu menghimpun uang pembelian barang ke dalam rekening pribadi miliknya, agar delapan hari kemudian barang-barang murah yang dipesan bisa dikirimkan.

Pada awalnya transaksi ini berjalan lancar, sehingga para pembeli terus memesan barang-barang dari tersangka.

Saat pengiriman barang yang dijanjikan mulai tidak lancar, para korban pun menyadari adanya potensi dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli yang mereka lakukan dengan DA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Ombudsman: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Daerah, Panic Buying Terus Terjadi

Laporan Ombudsman: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Daerah, Panic Buying Terus Terjadi

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 07:34 WIB

Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng

Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng

Banten | Rabu, 23 Februari 2022 | 06:49 WIB

Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional

Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional

Jabar | Rabu, 23 Februari 2022 | 05:00 WIB

Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?

Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?

Kaltim | Selasa, 22 Februari 2022 | 21:05 WIB

Polisi Awasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumedang

Polisi Awasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumedang

Jabar | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:59 WIB

Operasi Pasar di Batang, 2.000 Liter Minyak Goreng Ludes Terjual

Operasi Pasar di Batang, 2.000 Liter Minyak Goreng Ludes Terjual

Jawa Tengah | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:59 WIB

Beredar Dugaan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Begini Kata Mendag

Beredar Dugaan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Begini Kata Mendag

Jogja | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:26 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB