Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

Rabu, 23 Februari 2022 | 16:55 WIB
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Ilustrasi layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK

Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK. Ketentuan ini terdapat pada angka 25 inpres yang berbunyi:"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

b.meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."

5. Kredit Usaha Rakyat

Jika sebelumnya, BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat, maka dengan adanya inpres yang baru, BPJS Kesehatan menjadi syarat agar dokumen kredit usaha rakyat yang diajukan segera diproses. Instruksi tersebut terdapat dalam angka 2 pada isntruksi terkait, berbunyi:

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:

a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

b.melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

Selain kelima jenis layanan publik di atas, masih ada lagi yang lain, seperti peserta pendidikan santri dan urusan membuka izin usaha. Calon peserta pendidikan santri harus punya BPJS, begitu juga dengan calon pebisnis yang hendak membuka usaha, harus menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI