Suara.com - Berdarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.
Jadi, kalau masyarakat ingin proses menikmati layanan publik ini berjalan lancar, masyarakat harus dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan ini? berikut uraian singkatnya.
Jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan
Setidaknya berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.
Berdasarkan instruksi presiden di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus memastikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Jajaran yang terlibat dalam proses jual beli tanah harus memastikan peserta pendaftaran peralihan hak tanah dalam transaksi jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib jual beli tanah dimulai pada 1 Maret 2022.
2. Layanan Imigrasi
Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:
- Pembuatan atau penggantian paspor
- Pelayanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)
- Layanan pemberian izin tingal terbatas (ITAS) baru
- Pendaftaran kewarganegaraaan ganda terbatas
3. Ibadah Haji/Umrah
Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.
4. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK
Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK. Ketentuan ini terdapat pada angka 25 inpres yang berbunyi:"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
5. Kredit Usaha Rakyat
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
News | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:22 WIB
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:00 WIB
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
News | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:54 WIB
Urus STNK Harus Tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, Korlantas Polri: Mengubah Regulasinya Terlebih Dahulu
Jawa Tengah | Rabu, 23 Februari 2022 | 08:57 WIB
Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri
Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 07:21 WIB
Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?
News | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:15 WIB
Terkini
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:32 WIB
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:31 WIB
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:23 WIB
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:12 WIB
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:11 WIB
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB