Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 25 Februari 2022 | 05:51 WIB
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara enam tahun. Rencananya, persidangan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Hari Jumat, 25 Februari 2022 akan digelar persidangannya sekitar jam 10, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari PH terdakwa," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

baca juga

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM

Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:49 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:51 WIB

Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×