Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:14 WIB
Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Sidang pembacaaan tuntutan dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa penembak mati Laskar FPI meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan tim hukum kedua terdakwa dalam ssidang kasus Unlawful Killing beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat dalam sidang. 

Henry dan beberapa tim kuasa hukum -- juga kedua terdakwa -- yang hadir secara virtual menyampaikan, perbuatan dua kliennya masuk dalam kategori pembelaan terpaksa atau noodweer.

Selain itu, tindakan tersebut juga masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas --noodweer exces. Sehingga penembakan terjadi dan menewaskan empat Laskar FPI di dalam sebuah mobil saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM 50.

Dengan demikian, Henry berpendapat bahwa kliennya tidak dapat dipidana.

"Maka, demi hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman (vrijspraak)," sambung Henry.

Henry juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Fikri dan Yusmin pada kedudukan hukum semula. Atau, menyatakan oleh karena perbuatan terdakwa merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dipidana.

Ungkit Kasus Rizieq

Tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, peristiwa tewasnya sejumlah Laskar FPI tidak akan terjadi jika Habib Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.

baca juga

Peristiwa itu juga tidak akan terjadi jika Habib Rizieq tidak memerintahkan massa pendukungnya untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.

Panggilan pihak kepolisian yang dimaksud tim kuasa hukum adalah dalam kasus protokol kesehatan. Kala itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kali kedua pada 7 Desember 2020.

Tidak berselang lama, kata tim kuasa hukum, kepolisian mendapat informasi bahwa massa pendukung Habib Rizieq Shihab akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan aksi. Hal itu juga merujuk pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Atas informasi itu, Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota polisi lainnya mendapat tugas untuk melakukan pemantauan. Penugasan itu juga merujuk pada perintah berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.

Namun, ketika sedang menjalankan tugas, lanjut tim kuasa hukum, Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan anggota lain mendapatkan serangan oleh Laksar FPI. Bahkan, ada upaya perebutan senjata api dan penyerangan di dalam mobil oleh anggota Laskar FPI.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja saudara Moh. Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap tim kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:07 WIB

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:24 WIB

Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!

Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:33 WIB

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:25 WIB

Terkini

Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:10 WIB

Jateng Punya 4,8 Juta UMKM, Wakil Ketua DPRD: Jangan Cuma Banyak, Tapi Harus Naik Kelas!

Jateng Punya 4,8 Juta UMKM, Wakil Ketua DPRD: Jangan Cuma Banyak, Tapi Harus Naik Kelas!

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 20:09 WIB

Tiga Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Jalani Tes DNA di Solo, Menanti Kepastian Identitas

Tiga Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Jalani Tes DNA di Solo, Menanti Kepastian Identitas

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 20:07 WIB

Tuntutan Desil Tak Digubris Pemerintah, JAPS Ancam Gugatan Massal

Tuntutan Desil Tak Digubris Pemerintah, JAPS Ancam Gugatan Massal

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:06 WIB

Bukan Cuma Runway, Ini 4 Manfaat Kelas Modeling untuk Tumbuh Kembang Anak

Bukan Cuma Runway, Ini 4 Manfaat Kelas Modeling untuk Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB

Belajar dari Kasus Food Truck Bolosego Kena Pungli Parkir Liar di Alkid Jogja, Pelaku Bisa Dibui?

Belajar dari Kasus Food Truck Bolosego Kena Pungli Parkir Liar di Alkid Jogja, Pelaku Bisa Dibui?

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB

Ancaman Bahaya Etomidate dalam Vape, Pakar Soroti Celah Pengawasan dan Risiko Gagal Napas

Ancaman Bahaya Etomidate dalam Vape, Pakar Soroti Celah Pengawasan dan Risiko Gagal Napas

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB

Tender PLTS 100 GW Bisa Dipangkas, Pemerintah Buka Jalan Penunjukan Langsung

Tender PLTS 100 GW Bisa Dipangkas, Pemerintah Buka Jalan Penunjukan Langsung

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026-2027 Mundur, 61 Persen Wilayah Indonesia Terdampak

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026-2027 Mundur, 61 Persen Wilayah Indonesia Terdampak

Video | Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB

Diduga Intip dan Merekam Wanita di Kamar Mandi GOR Sritex Arena, Pria Ini Diamankan Polisi

Diduga Intip dan Merekam Wanita di Kamar Mandi GOR Sritex Arena, Pria Ini Diamankan Polisi

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 20:01 WIB

×