Palestina Diabaikan dalam Kesepakatan AS tentang Barang Antik Curian

Selasa, 01 Maret 2022 | 12:53 WIB
Palestina Diabaikan dalam Kesepakatan AS tentang Barang Antik Curian
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa AS membuat kesepakatan dengan Michael Steinhardt untuk menyerahkan 180 artefak curian ke negara asal dan bersikeras korban penjarahan akan mendapat keadilan. Namun, warga Palestina ragu itu berlaku untuk mereka.

Palestina melihat kesepakatan pada Desember 2021, antara miliarder Amerika Serikat, Michael Steinhardt, dengan Kejaksaan Distrik Manhattan sebagai kemunduran, dalam upaya mempertahankan kendali barang antik berharga yang ditemukan di wilayah pendudukan Israel.

Koleksi Steinhardt yang diperkirakan bernilai $70 juta (atau lebih dari Rp1 triliun), mencakup beberapa barang yang diambil dari Tepi Barat, termasuk daerah yang diakui Israel di bawah kontrol sipil Palestina.

Surat yang diterbitkan oleh jaksa antara Steinhardt dan dealer menunjukkan koleksinya termasuk jimat ikan Carnelian dari sekitar 600 SM dan sendok kosmetik Zaman Besi, keduanya ditemukan di Kom, dekat Hebron, area yang dikontrol otoritas Palestina.

Barang-barang lain yang sangat berharga ditemukan di Area C Tepi Barat, sebuah wilayah Palestina di bawah kendali penuh Israel.

Namun, jaksa New York mengatakan 40 barang yang diambil secara ilegal dari Israel dan wilayah Palestina harus dikembalikan ke Israel.

Membenarkan keputusan itu, pihak kejaksaan mengatakan "penjarahan terjadi baik di daerah di dalam perbatasan Israel atau di daerah di mana Israel menjalankan otoritas hukum."

Sebuah kesimpulan yang mengejutkan bagi para pejabat Palestina, karena badan hukum AS mendukung kepemilikan Israel atas semua artefak Tepi Barat dan di mana pun mereka ditemukan.

Para jaksa tidak berkomentar ketika ditanya oleh AFP tentang apakah mereka mempertimbangkan untuk mengembalikan barang-barang itu ke otoritas Palestina, meskipun penyelidikan mereka sendiri membuktikan bahwa barang-barang itu berasal dari Palestina.

Baca Juga: Setelah Ditangkap, WNA Palestina Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Mobil

Otoritas Barang Antik Israel (IAA) mengatakan bahwa dari sudut pandang mereka, barang-barang yang terdaftar dalam kasus Steinhardt "dicuri, dijual, dan diekspor keluar dari Israel secara ilegal" tanpa mengomentari artefak yang ditemukan di Kom.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI