DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 23 Februari 2026 | 06:15 WIB
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI menuntut pidana umum bagi Bripka Masias Siahaya atas penganiayaan pelajar Malra.
  • Korban tewas, Arianto Tawakal (14), meninggal setelah dugaan pemukulan oleh oknum Brimob pada 19 Februari 2026.
  • Politisi NasDem menekankan perlunya pertanggungjawaban pidana untuk menghapus persepsi aparat kebal hukum.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, bereaksi keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Maluku Tenggara (Malra). 

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), seorang siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara.

Rudianto menegaskan, bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup bagi pelaku. 

Ia menuntut adanya pertanggungjawaban pidana melalui peradilan umum demi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Menurut hemat saya, pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan. Tidak sekadar sanksi etik yang mungkin PTDH. Setelah PTDH, harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya. Peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan," ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Politisi NasDem ini menilai tindakan oknum tersebut sangat brutal dan tidak mencerminkan fungsi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. 

Menurutnya, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

"Alat negara sejatinya harus melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, tapi ini justru sebaliknya. Ini mencoreng citra institusi. Harus ada langkah tegas agar tidak terulang peristiwa yang di luar nalar kita ini," tegasnya.

Rudianto juga menyoroti pentingnya menghapus persepsi mengenai kekebalan hukum atau impunitas di kalangan aparat. Ia menegaskan, bahwa setiap anggota kesatuan yang melanggar hukum harus diproses sama seperti warga negara lainnya.

baca juga

"Nggak ada istilah impunitas. Persepsi soal impunitas itu harus dihilangkan. Ketika ada anggota yang harusnya melindungi malah melakukan tindakan sebaliknya, ya tentu harus diminta pertanggungjawaban. Sanksi paling tepat, selain PTDH, juga harus dibawa ke ranah peradilan umum," tambahnya.

Ia sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Rudianto mengibaratkan tindakan oknum tersebut sebagai "peradilan jalanan" yang sangat tidak pantas dilakukan oleh aparat negara.

"Ini sangat menggemparkan dan tindakannya di luar nalar karena anak ini di bawah umur. Tindakan di jalanan ini kan seperti peradilan jalanan yang tidak seharusnya dipraktikkan oleh aparat," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan oleh oknum aparat kembali terjadi. Kali ini insiden tersebut menimpa dua pelajar di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Satu siswa dilaporkan meninggal dunia, sementara kakaknya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan.

Korban meninggal dunia adalah Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara. Ia sempat dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka berat yang dideritanya, namun nyawanya tidak tertolong. Sang kakak, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang di tangan kanan.

Peristiwa itu terjadi di ruas jalan Marren, tak jauh dari RSUD Maren dan kawasan Universitas Uningrat. Berdasarkan keterangan keluarga, kedua kakak beradik tersebut tengah melintas menggunakan sepeda motor usai sahur. Di lokasi itu, sejumlah anggota Brimob dilaporkan sedang melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM

Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:10 WIB

Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara

Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:35 WIB

Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur

Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur

News | Senin, 09 Februari 2026 | 16:48 WIB

Terkini

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

×