Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:56 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara
Briptu Fikri Ramadhan, saat memperagakan rebutan senjata di sidang Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022), hari ini.

Dalam hal ini, JPU menolak pembelaan yang diajukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa atas tuntutan enam tahun penjara.

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI. Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.

"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.

Sidang pembacaan replik kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang pembacaan replik kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.

Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual. Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.

Pleidoi Fikri dan Yusmin dibacakan tim kuasa hukum pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Ada sejumlah poin yang dijadikan dalil pembelaan dan tim kuasa hukum meminta kedua kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

baca juga

"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat (25/2/2022).

Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan  tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:07 WIB

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:24 WIB

Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman

Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:31 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 05:51 WIB

Terkini

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:05 WIB

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Ulasan Doctor Slump: Memaknai Kegagalan di Tengah Tuntutan Kesuksesan

Ulasan Doctor Slump: Memaknai Kegagalan di Tengah Tuntutan Kesuksesan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif

Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:53 WIB

5 Bedak Tone-Up Biar Muka Cerah Alami Sepanjang Hari, Wajah Kusam Jadi Fresh Seketika

5 Bedak Tone-Up Biar Muka Cerah Alami Sepanjang Hari, Wajah Kusam Jadi Fresh Seketika

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Cara Membedakan Mobil Bekas Banjir plus Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater Ground Clearance Tinggi

Cara Membedakan Mobil Bekas Banjir plus Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater Ground Clearance Tinggi

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Viral Challenge Baca Ayat Al-Quran di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Viral Challenge Baca Ayat Al-Quran di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:49 WIB

×