Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:56 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara
Briptu Fikri Ramadhan, saat memperagakan rebutan senjata di sidang Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022), hari ini.

Dalam hal ini, JPU menolak pembelaan yang diajukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa atas tuntutan enam tahun penjara.

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI. Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.

"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.

Sidang pembacaan replik kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang pembacaan replik kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.

Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual. Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.

Pleidoi Fikri dan Yusmin dibacakan tim kuasa hukum pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Ada sejumlah poin yang dijadikan dalil pembelaan dan tim kuasa hukum meminta kedua kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

baca juga

"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat (25/2/2022).

Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan  tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:07 WIB

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:24 WIB

Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman

Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:31 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 05:51 WIB

Terkini

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:30 WIB

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:25 WIB

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 12:17 WIB

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

Anime Hell Mode Resmi Berlanjut ke Season 3, Angkat Arc S-Rank Dungeon

Anime Hell Mode Resmi Berlanjut ke Season 3, Angkat Arc S-Rank Dungeon

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Sampaikan Duka untuk Guruh Soekarnoputra Lewat Sketsa Wajah Menyentuh di Instagram

Prabowo Sampaikan Duka untuk Guruh Soekarnoputra Lewat Sketsa Wajah Menyentuh di Instagram

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:14 WIB

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:04 WIB

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

×