Kemendagri: Masih Ada Pemda yang Belum Sesuaikan Perda Retribusi IMB

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:59 WIB
Kemendagri: Masih Ada Pemda yang Belum Sesuaikan Perda Retribusi IMB
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Sugeng Hariyono. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu, sebagian besar Pemda belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena retribusinya nol rupiah.

"Dan proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, kami mendorong mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual pada Jumat, (4/3/2022).

Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong multiplier effect, terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.

"Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan," ujarnya.

Sugeng menjelaskan, setidaknya ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah. Pertama, Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG.

Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kelima, Pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah telah diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam aturan ini dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan Persetujuan Lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prof Armin Tanggapi Jadwal Pelantikan Andi Sudirman, Sebut Aturan Sudah Ada di Kemendagri

Prof Armin Tanggapi Jadwal Pelantikan Andi Sudirman, Sebut Aturan Sudah Ada di Kemendagri

Sulsel | Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:37 WIB

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemendagri Minta Pemda Masifkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemendagri Minta Pemda Masifkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:19 WIB

Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas

Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 16:07 WIB

Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

Bisnis | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:42 WIB

Ada 14 Pejabat Nonjob Bakal Diaktifkan Lagi, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Ngaku Nunggu Rekomendasi Kemendagri

Ada 14 Pejabat Nonjob Bakal Diaktifkan Lagi, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Ngaku Nunggu Rekomendasi Kemendagri

Kaltim | Senin, 28 Februari 2022 | 11:09 WIB

Tri Tito Karnavian: Tim Penggerak PKK Merupakan Mitra Kerja Pemerintah yang Miliki 5 Fungsi

Tri Tito Karnavian: Tim Penggerak PKK Merupakan Mitra Kerja Pemerintah yang Miliki 5 Fungsi

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:38 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB