Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:44 WIB
Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum
Novel Baswedan (tengah) bersama eks pegawai KPK saat ditemui di PTUN Jakarta. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan yang dilayangkan oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Kamis (10/3).

Adapun pihak tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Novel Baswedan, selaku salah satu pihak penggugat menyampaikan, poin penting dari gugatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Dia menilai, pimpinan KPK dan tergugat lain telah melakukan perbuatan melanggar hukum melalui TWK.

"Kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dan lain-lain, karena ada perbuatan kesewenang-wenangan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan terang-terangan oleh pimpinan KPK," kata Novel di lokasi.

Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait TWK. Menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak bukan kepada eks pegawai yang tidak lolos ASN, tetapi lebih dari itu.

"Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengan cermat untuk tidak membiarkan hal ini," sambungnya.

Novel Baswedan (kiri) bersama eks pegawai KPK saat ditemui di PTUN Jakarta. (Suara.com/Arga)
Novel Baswedan (kiri) bersama eks pegawai KPK saat ditemui di PTUN Jakarta. (Suara.com/Arga)

Novel menilai, TWK adalah bagian dari upaya menyingkirkan orang-orang yang yang bekerja dengan baik di KPK. Bagi dia, gugatan ini menjadi penting agar publik bisa mengingat upaya penyingkiran itu bertolak belakang dengan tujuan memberantas korupsi yang baik.

Gugatan ini, lanjut Novel, bukan hanya sekedar soal kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK atau dugaan pelanggaran HAM. Kata dia, gugatan ini menjadi penting dilakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dilemahkan.

"Tapi ada juga hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," tegas eks penyidik senior KPK tersebut.

baca juga

Turut Gugat Jokowi

Soal nama Presiden Jokowi yang masuk dalam daftar tergugat, Novel juga menjelaskan hal itu. Menurut dia, Presiden adalah kepala dari semua lembaga yang ada di Indonesia.

Novel pun turut menyinggung soal pernyataan pimpinan KPK yang mengklaim tidak mempunyai atasan. Oleh karena itu, Presiden masuk dalam daftar tergugat.

"Terkait dengan bahwa Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga, jadi ketika ada pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, ini juga bisa menjadi hal yang serius yang bisa kita lihat bahkan di beberapa kesempatan pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, bahkan pernah mengatakan kalau atasannya adalah lampu dan langit-langit," tegas dia.

Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum menambahkan, gugatan yang mereka layangkan bukan semata ingin mengembalikan eks pegawai ke KPK lagi. Tetapi, hal ini juga merupakan gugatan terhadap gerakan antikorupsi.

Dalam padangan Alghiffari, TWK adalah serangan yang 'ultimate and game' terhadap gerakan antikorupsi. Dia juga menyinggung soal  perubahan Undang-Undang KPK, penyiraman air keras, hingga kekerasan yang menyasar pegawai KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Eks Pegawai KPK Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PTUN, Ada Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid

Sejumlah Eks Pegawai KPK Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PTUN, Ada Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:12 WIB

Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli

Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli

News | Senin, 21 Februari 2022 | 16:29 WIB

Soroti Baliho Wajah Firli Bahuri, Novel Baswedan: Jika Budaya Organisasi Sudah Rusak, Bagaimana Mau Memberantas Korupsi?

Soroti Baliho Wajah Firli Bahuri, Novel Baswedan: Jika Budaya Organisasi Sudah Rusak, Bagaimana Mau Memberantas Korupsi?

News | Senin, 21 Februari 2022 | 14:11 WIB

Firli Bahuri Beri Penghargaan untuk Istrinya, Novel Baswedan: Sedih Melihat KPK Dirusak Secara Sistematis

Firli Bahuri Beri Penghargaan untuk Istrinya, Novel Baswedan: Sedih Melihat KPK Dirusak Secara Sistematis

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:21 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×