Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:44 WIB
Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum
Novel Baswedan (tengah) bersama eks pegawai KPK saat ditemui di PTUN Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian kriminalisasi dan TWK akhir pelemahan terhadap KPK," ucap Alghiffari.

Lebih lanjut, Alghiffari menyatakan pimpinan KPK, Kepala BKN, hingga Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan rekomendasi Ombusdman maupun Komnas HAM.

Gugatan itu dibuat oleh eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dkk yang dipecat lewat TWK tertanggal 1 Maret 2022 dengan nomor perkara nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Merujuk pada SIPP PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk. Sedangkan, pihak tergugat adalah pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.

Pihak penggugat, dalam gugatannya meminta agar PTUN menyatakan para tergugat untuk melakukan rekomendasi Ombusdman RI terkait maladministrasi yang ditemukan pada peralihan pegawai menjadi pegawai ASN. Mereka juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proses TWK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI