Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaganya, Firli Bahuri terkait menggunakan SMS blast untuk kepentingan pribadi kepada dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan tersebut merespons adanya pelaporan yang dilakukan oleh pegiat IM57+ Institute kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
"Ya, tentu kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai UU KPK menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (12/3/2022).
Ali menjelaskan, jika SMS Blast memang setiap tahun dianggarkan negara kepada lembaga antirasuah. Tujuannya untuk menginformasikan kepada para penyelenggara negara agar patuh melaporkan harta kekayaan.
"Untuk menyampaikan imbauan, konfirmasi kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN yang disampaikan kepada KPK begitu,"ungkapnya.
Tentunya, Ali mengatakan, Dewas KPK memiliki ketentuan yang mengatur bagaimana menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik insan KPK.
"Kami yakin bahwa Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional," ujar Ali
Ali mengatakan setelah proses laporan terhadap Firli kini ditangani Dewas KPK diharapkan tidak untuk menyimpulkan secara dini terkait dengan laporan-laporan tersebut.
"Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dari Dewas tentu selalu menyampaikan hasil dari setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Dewan Pengawas sebagai bentuk transparansi, kerja-kerja Dewan Pengawas KPK," ucapnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Mantan Pegawai ke Dewan Pengawas Terkait Ini
"Mengenai materinya biarlah itu berproses di Dewan Pengawas," imbuhnya
Sebelumnya, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.
"Hari ini IM57+ Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," ucap Manajer Humas IM 57+ Institute Tata Khoiriyah, Jumat (11/3/2022).
Ia mengaku, fasilitas tersebut merupakan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli selaku Ketua KPK.
"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK," ungkap Tata.
Contoh SMS tersebut berbunyi: 'Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.'