Gugat Jokowi hingga Firli Bahuri ke PTUN, Kuasa Hukum Korban TWK: Rekomendasikan Korban Jadi ASN KPK, Bukan di Polri

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:35 WIB
Gugat Jokowi hingga Firli Bahuri ke PTUN, Kuasa Hukum Korban TWK: Rekomendasikan Korban Jadi ASN KPK, Bukan di Polri
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di Gedung KPK Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

Suara.com - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (10/3/2022). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gugatan tersebut tertera atas dua nomor perkara. Pertama, 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan total 24 penggugat dan kedua, 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan total 24 penggugat.

Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum mengatakan tujuan dari gugatan tersebut yakni meminta agar adanya evaluasi terhadap TWK. Selain itu, gugatan juga dilakukan agar para korban TWK diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di Polri.

Hal itu dia sampaikan merujuk pada temuan Ombusman RI dan Komnas HAM terkait kisruh TWK. Temuan Ombusman RI yakni adanya pelampauan kewenangan dan temuan Komnas HAM ada 11 pelanggaran hak asasi manusia.

"Kemudian meminta mengevaluasi TWK dan kemudian juga merekomendasikan agar meminta evaluasi TWK dan kemudian merekomendasikan agar para korban TWK diangkat sebagai ASN di KPK, bukan ASN di polri ataupun tempat lain," ucap Alghiffari di lokasi.

Novel Baswedan selaku perwakilan penggugat juga berharap, gugatan yang dilayangkan bisa memberikan dampak bagi hukum di Tanah Air. Juga, berdampak bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan.

"Semoga yang kami lakukan ini, gugatan ini, juga bisa berdampak bagi hukum Indonesia, bagi masyarakat tentunya juga bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keadilan, dan itu menjadi hal penting," kata Novel.

KPK Disebut Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Novel mengatakan poin penting dari gugatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Dia menilai, pimpinan KPK dan tergugat lain telah melakukan perbuatan melanggar hukum melalui TWK.

baca juga

"Kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dan lain-lain, karena ada perbuatan kesewenang-wenangan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dg terang-terangan oleh pimpinan KPK," kata Novel di lokasi.

Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait TWK. Menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak bukan kepada eks pegawai yang tidak lolos ASN, tetapi lebih dari itu.

"Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengab cermat untuk tidak membiarkan hal ini," sambungnya.

Novel menilai, TWK adalah bagian dari upaya menyingkirkan orang-orang yang yang bekerja dengan baik di KPK. Bagi dia, gugatan ini menjadi penting agar publik bisa mengingat upaya penyingkiran itu bertolak belakang dengan tujuan memberantas korupsi yang baik.

Gugatan ini, lanjut Novel, bukan hanya sekedar soal kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK atau dugaan pelanggaran HAM. Kata dia, gugatan ini menjadi penting dilakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dilemahkan.

"Tapi ada juga hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," tegas eks penyidik senior KPK tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Lirik Mars dan Himne KPK Diciptakan Istri Firli Bahuri, Hingga Dilaporkan ke Dewas

Begini Lirik Mars dan Himne KPK Diciptakan Istri Firli Bahuri, Hingga Dilaporkan ke Dewas

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:09 WIB

Eks Pegawai KPK Layangkan Gugatan TWK ke PTUN

Eks Pegawai KPK Layangkan Gugatan TWK ke PTUN

Video | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:35 WIB

Novel Baswedan Kaget Mantan Koleganya di KPK Berbohong: Kok Bisa-bisanya Menghina Seperti Itu di Persidangan

Novel Baswedan Kaget Mantan Koleganya di KPK Berbohong: Kok Bisa-bisanya Menghina Seperti Itu di Persidangan

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:33 WIB

Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum

Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:29 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

×