"Jadi di samping akhir masa jabatan, ada beberapa varian varian kondisi lain yang diamanatkan untuk ada pejabat," papar dia.
Lebih lanjut, Andi menegaskan keberadaan penjabat kepala daerah bertujuan untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
"Artinya posisi penjabat ini adalah untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan atau menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut," katanya.