Dibui Gegara Kasus Pemerasan, Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Setelah Dipenjara 7 Tahun

Bangun Santoso

Rabu, 16 Maret 2022 | 08:23 WIB
Dibui Gegara Kasus Pemerasan, Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Setelah Dipenjara 7 Tahun
Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3). Zaini ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun anggaran 2010-2012. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa (15/3) malam, membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.

"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3) sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar sebagaimana dilansir Antara, Rabu (16/3/2022).

Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.

Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.

"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.

Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.

"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.

Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.

baca juga

"Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.

Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Asal Lombok Melahirkan Bayi Kembar 4, Suami Kaget Tak Menyangka

Perempuan Asal Lombok Melahirkan Bayi Kembar 4, Suami Kaget Tak Menyangka

Bali | Jum'at, 11 Maret 2022 | 14:45 WIB

Snorkeling Seru di Gili Nanggu: Pesona Bahari di Lombok Barat

Snorkeling Seru di Gili Nanggu: Pesona Bahari di Lombok Barat

Your Say | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:54 WIB

Wajib Dikunjungi! Ini 3 Pesona Air Terjun Temburun Indah di Lombok Barat

Wajib Dikunjungi! Ini 3 Pesona Air Terjun Temburun Indah di Lombok Barat

Your Say | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:24 WIB

Bocah 3 Tahun Tewas Setelah Hilang di Pantai Kerandangan, Warga Sempat Sebut Dicuri Makhluk Halus

Bocah 3 Tahun Tewas Setelah Hilang di Pantai Kerandangan, Warga Sempat Sebut Dicuri Makhluk Halus

Bali | Senin, 28 Februari 2022 | 16:27 WIB

Yuk! Rasakan Wisata Air Dingin di Hutan Lombok Barat

Yuk! Rasakan Wisata Air Dingin di Hutan Lombok Barat

Bali | Minggu, 27 Februari 2022 | 17:17 WIB

Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 06:34 WIB

Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk

Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk

Bali | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 21:51 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×