Dua Warga Tewas Ditembak Aparat di Yahukimo: LBH: Damai Cartenz Gagal, Bubarkan Saja!

Rabu, 16 Maret 2022 | 11:18 WIB
Dua Warga Tewas Ditembak Aparat di Yahukimo: LBH: Damai Cartenz Gagal, Bubarkan Saja!
Tangkapan layar video aksi demonstrasi tolak Daerah Otonomi Baru di Yahukimo, Papua. (Twitter)

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, menilai tragedi penembakan demonstran saat aksi penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua membuktikan operasi Damai Cartenz gagal total.

Emanuel mengatakan misi TNI-Polri untuk menjadi pengayom dan lebih mengutamakan pendekatan damai di tanah Papua telah terbukti gagal dengan tewasnya dua demonstran oleh peluru aparat di Yahukimo.

"Kapolri kan jalankan Damai Cartenz, fakta di Yahukimo itu membuktikan Damai Cartenz yang digalakkan itu terbukti gagal, karena prakteknya mereka lakukan dengan pendekatan kekerasan, buktinya dua orang meninggal dan lainnya luka-luka," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi operasi Damai Cartenz dan menindak anggotanya yang terbukti melakukan penembakan terhadap demonstran.

"Kapolri harus lakukan evaluasi dan kalau bisa dibubarkan saja kalau seperti ini," tegasnya.

Menurutnya aparat telah melanggar berbagai pasal yang melindungi hak masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Penolakan DOB ini bukan hanya di Yahukimo, di beberapa tempat ruang demokrasinya dibuka, seperti di Paniai dan Jayapura bisa berlangsung dengan damai, aspirasinya juga tersampaikan," ucapnya.

Selain itu, aparat juga dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 12 tahun 1951 karena telah salah dalam menggunakan senjata api.

"Kalau demonya menjadi huru-hara dan anarkis itu ada protapnya, jadi tidak sembarangan dan brutal seperti itu, apa yang terjadi di Yahukimo itu menunjukkan ada pelanggaran protap, hal ini terbukti dengan adanya korban meninggal dan luka," tegas Emanuel.

Baca Juga: PA 212 Minta Penegak Hukum Tangkap Penista Agama, Slamet Maarif Sebut-sebut Nama Ade Armando

Kemudian, aparat juga dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap para demonstran.

"Lalu, ini juga membuktikan bahwa polisi tidak menjalankan peraturan Kapolri nomor 9/2008 tentang implementasi standar dan pokok-pokok HAM dalam tugas kepolisian," tutup Emanuel.

Diberitakan sebelumnya aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa berakhir ricuh. Akibat kerusuhan tersebut sebanyak dua demonstran tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal membenarkan adanya dua demonstrasi yang tewas. Kemudian ada dua demonstran lainnya yang mengalami luka tembak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI