- Kejagung menyatakan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian merupakan bagian dari tindak pidana asal TPPU.
- Penyidik Tim 9 Kejagung mendalami aliran uang tersebut melalui pemeriksaan saksi Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
- Febrie Adriansyah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi salah satu pidana asal untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aliran dana Rp40 miliar sempat mencuat dari sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan saat hakim membacakan keterangan saksi Tan Kian dalam putusan, yang didapat oleh Polri mengenai kasus Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan, penyidik dari Tim 9 Kejagung juga akan mendalami kembali terkait aliran dana Rp40 miliar yang didapat dari pengalihan kasus penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Anang, penyidik Tim 9 yang telah dua kali memeriksa Tan Kian, termasuk saksi lainnya yaitu Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” kata Anang.
Kejaksaan Agung sebelumnya sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri.
Dengan kasus korupsi tersebut yakni terkait batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.
Kemudian, Kejagung menerbitkan Sprindik tentang dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Dari empat Sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan Valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT. Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT. Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout masih sebagai saksi.
Selai Febrie, Kejagung juga menetapkan tersangka kepada advokat Don Ritto dalam kasus korupsi PT Asabri. Sedangkan Nurman Herin dijerat tersangka atas TPPU menyangkut Febrie.