Syarat Indonesia Masuk Endemi COVID-19, Bukan Lagi Pandemi

Rabu, 16 Maret 2022 | 13:10 WIB
Syarat Indonesia Masuk Endemi COVID-19, Bukan Lagi Pandemi
Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Utara atau Binda Sulut menggelar vaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara, Sabtu (12/3/2022). [Dok. BIN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut peraturan yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen, dan memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diperpendek dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian diperpendek menjadi tiga hari, dan dikurangi lagi menjadi satu hari.

Nadia menekankan bahwa pada fase endemi penularan COVID-19 masih terjadi namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Pada saat endemi, walaupun kasusnya ada dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19," katanya.

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," demikian Siti Nadia Tarmizi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI