Suara.com - Seorang pelapor dugaan korupsi Haji Asang Triasha ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Kasus tersebut diduga terkait laporan Haji Asang mengenai dugaan adanya korupsi dana desa di Kalimantan Tengah.
"Saya Haji Asang, pelapor dugaan korupsi dana desa ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah. Laporan saya tentang adanya korupsi dana desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah membuat saya dijadikan tersangka," kata Haji Asang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Haji Asang menilai, penetapan tersangka kasusnya ini tidak jauh beda dengan Nurhayati yang sempat ditetapkan tersangka dalam laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
"Kasus yang saya alami mirip dengan apa yang dialami oleh Nurhayati yang ditersangkakan setelah melapor dugaan korupsi," ucapnya
Maka itu, Haji Asang bersama tim hukum yang membelanya akan mendatangi Kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Kamis (17/3/2022) besok. Ia berencana datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Tujuan Haji Asang untuk mencari keadilan atas laporannya terkait dugaan korupsi tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk mencari keadilan saya akan melaporkan kriminalisasi yang sama alami ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,"ucapnya
Dari kronologis singkat awal kasus ini yang diterima Suara.com dari Haji Asang, berawal ketika dirinya yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.
Baca Juga: 174 Kepala Desa di Nagan Raya Habiskan Rp 835,2 Juta untuk Jahit Baju Seragam Pelantikan
Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.
Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.
Adapun total biaya pengerjaan proyek mencapai Rp 3.426.500.000. Namun dari yang disampaikan Haji Asang, baru menerima pembayaran Rp 2.078.360.000. Dalam catatanya itu, hanya dua kepala desa yang membayar penuh kepada Haji Asang.
Sedangkan, sembilan Kepala Desa tidak membayar. Sehingga, apabila diperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan diterima, Haji Asang mengaku mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan sembilan kepala desa, seolah-olah Haji Asang telah dibayar penuh.
Pada Selasa 9 Februari 2021, Haji Asang melaporkan sembilan kepala desa tersebut kepada Kejati Kalteng. Ia melaporkan terkait dugaan korupsi. Namun, laporan Haji Asang diabaikan Kejati Kalteng. Sehingga, ia mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa.
Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa sembilan kepala desa tersebut terbukti wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah Haji Asang.