Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Catat Tarifnya!

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:57 WIB
Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Catat Tarifnya!
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. [Kemenag.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Permohonan Sertifikat Halal
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000,00
  2. Pangan olahan: Rp 350.000,00,
  3. Obat: R p350.000,00
  4. Kosmetik: Rp 350.000,00
  5. Barang Gunaan: Rp 350.000,00
  6. Jasa: Rp 350.000,00
  7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000,00
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri.

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000,00
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750,00
  3. Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500,00
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500,00
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000,00
  6. Vaksin Rp 21.125.000,00
  7. Gelatin Rp 7.912.000,00
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000,00
  9. Jasa: Rp 5.275.000,00
  10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500,00
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000,00

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI