"Jadi harus kita lihat, cari informasi dulu ke sana apa benar ada cerita seperti itu," ujarnya.
Kata Yulia, penetapan kebijakan terkait spekulan dan harga tanah di IKN merupakan kewenangan Kepala Otorita.
Kementerian ATR/BPN hanya bertugas dalam pengaturan tata ruang baik di IKN maupun wilayah sekitarnya.