Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur dan Terharu

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:20 WIB
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur dan Terharu
Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Dua polisi penembak Laskar Fron Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur sekaligus terharu usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (18/3/2022) hari ini. Menurut keduanya, putusan hakim sangat adil.

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Fikri dan Yusmin melalui sambungan telepon usai sidang. Diketahui, kedua terdakwa Unlawful Killing itu mengikuti jalannya sidang secara daring dari kediaman Henry.

"Saya tadi lihat mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur. Mereka berdua juga sujud syukur. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan. Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," kata Henry.

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Vonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:25 WIB

Dituntut 6 Tahun Penjara, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Ajukan Pembelaan Jumat 25 Februari

Dituntut 6 Tahun Penjara, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Ajukan Pembelaan Jumat 25 Februari

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:03 WIB

Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'

Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:24 WIB

Terkini

Buntut Penggerebekan Suami Bidan, Oknum Dokter Kepala Puskesmas Robatal Resmi Dipecat

Buntut Penggerebekan Suami Bidan, Oknum Dokter Kepala Puskesmas Robatal Resmi Dipecat

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 13:20 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,87 Persen Lampaui Nasional, Pramono Pamer Inflasi Terendah

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,87 Persen Lampaui Nasional, Pramono Pamer Inflasi Terendah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 13:20 WIB

4 Sabun Cuci Muka Cowok yang Bikin Putih dan Glowing, Hempas Minyak!

4 Sabun Cuci Muka Cowok yang Bikin Putih dan Glowing, Hempas Minyak!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:19 WIB

9 Tinted Sunscreen untuk Samarkan Noda dan Ratakan Warna Kulit

9 Tinted Sunscreen untuk Samarkan Noda dan Ratakan Warna Kulit

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:15 WIB

Siap Gerakkan Buruh Pasang Badan untuk Prabowo, Said Iqbal: Jangan Coba-coba Jatuhkan Presiden!

Siap Gerakkan Buruh Pasang Badan untuk Prabowo, Said Iqbal: Jangan Coba-coba Jatuhkan Presiden!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 13:14 WIB

4 Zodiak yang Paling Perhitungan dan Detail saat Bayar Split Bill, Tidak Mau Ada yang Terlewat

4 Zodiak yang Paling Perhitungan dan Detail saat Bayar Split Bill, Tidak Mau Ada yang Terlewat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:11 WIB

PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 13:06 WIB

Kementerian ESDM Serahkan Lahan Bekas Tambang Batubara di Kaltim untuk Kopassus

Kementerian ESDM Serahkan Lahan Bekas Tambang Batubara di Kaltim untuk Kopassus

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:03 WIB

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:00 WIB

Namanya Tersangkut di Heboh Penyadapan Ilegal, Hercules Buka Suara

Namanya Tersangkut di Heboh Penyadapan Ilegal, Hercules Buka Suara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 12:50 WIB

×