Ribut Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Bagaimana Kalau Amandemen Memperpendek Masa Jabatan?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:28 WIB
Ribut Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Bagaimana Kalau Amandemen Memperpendek Masa Jabatan?
Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohok soal isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode. Ia menyarankan alih-alih diperpanjang, sebaiknya amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperpendek masa jabatan Presiden Jokowi.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Refly menegaskan aspirasi memperpanjang masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi. Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan.

"Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi," ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

"Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme," tandasnya.

Ia kemudian mengajak kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi lain yang lebih produktif dan tidak menabrak Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, jika yang terus dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, kata Refly, maka orang lain juga berhak untuk memberikan aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpendek.

"Misalnya mudah-mudahan penerus Pak Jokowi bisa melanjutkan pembangunan dan lain sebagainya, karena kalau yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, penundaan pemilu, tiga periode dan lain sebagainya, maka kita akan muter terus di isu yang tidak produktif ini," kata Refly. 

"Kalau kita balik bagaimana, bagaimana kemudian kalau amandemennya itu memperpendek masa jabatan? Kan tidak mungkin diperpendek. Karena itu, baik diperpanjang atau diperpendek melalui perubahan konstitusi, itu harusnya tidak berlaku pada pejabat yang sedang menjabat," lanjutnya.

Karena itu, seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini tidak tepat untuk dilanjutkan. Terutama bila mengacu pada negara-negara lain, pembatasan jabatan presiden hanya untuk dua periode adalah norma yang umum. 

baca juga

Refly lantas mencontohkan Amerika Serikat. Sebagai negara maju, Amerika awalnya tidak menganut pembatasan masa jabatan presiden.

Namun setelah melalui beberapa fase ketatanegaraa, Amerika sadar untuk memberikan batasan, meskipun sang presiden dikenal sangat arif dan bijaksana. Pasalnya, seorang pemimpin berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika memerintah terlalu lama.

"Sehebat apapun orang, pasti akan terjadi yang namanya abuse of power," tandas Refly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK

Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:32 WIB

Temui Jokowi di Istana, Kepala Otorita IKN Akan Susun Organisasi Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait

Temui Jokowi di Istana, Kepala Otorita IKN Akan Susun Organisasi Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 20:25 WIB

Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Tolak Pemberian Kado, Jalani Akad lalu Pemberkatan

Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Tolak Pemberian Kado, Jalani Akad lalu Pemberkatan

Kaltim | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:27 WIB

Spanduk Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode Terpajang di JPO Tanjungpinang, Netizen: Efek Gagal Nyari Minyak Goreng

Spanduk Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode Terpajang di JPO Tanjungpinang, Netizen: Efek Gagal Nyari Minyak Goreng

Batam | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:59 WIB

Rakyat Tidak Berkehendak, MPR Nilai Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Lebih Baik Ditunda karena Situasi Tidak Kondusif

Rakyat Tidak Berkehendak, MPR Nilai Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Lebih Baik Ditunda karena Situasi Tidak Kondusif

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:14 WIB

Gelar Akad dan Pemberkatan, Stafsus Jokowi Ayu Kartika Resmi Menikah Beda Agama dengan Gerald Bastian

Gelar Akad dan Pemberkatan, Stafsus Jokowi Ayu Kartika Resmi Menikah Beda Agama dengan Gerald Bastian

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun

Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029

Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar

Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:31 WIB

7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki

7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur

Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

×