Perludem Sebut Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Skenario Lebih Berbahaya, Harus Ditolak!

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:44 WIB
Perludem Sebut Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Skenario Lebih Berbahaya, Harus Ditolak!
Ilustrasi elite parpol gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 dengan perpanjangan jabatan presiden merupakan skenario yang lebih bahaya.

Hal ini menyusul kembali digulirkan wacana penundaan Pemilu oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Luhut menyebut 110 juta warga mendukung penundaan Pemilu 2024.

"Isu penundaan pemilu satu paket dengan perpanjangan masa jabatan adalah skenario yang jauh lebih berbahaya lagi," ujar Titi dalam kuliah umum bertajuk "Diskursus Penundaan Pemilu: Antara Realitas Politik dan Supremasi Konstitusi" secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya isu tersebut lebih berbahaya daripada isu jabatan presiden tiga periode, yang juga sama-sama harus ditolak karena bertentangan dengan konstitusi.

"Dua-dua yang sama-sama bahaya, sama-sama harus kita tolak, karena bertentangan dengan konstitusionalisme demokrasi kita," ungkap Titi.

Isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden kata dia, sama saja dengan membungkam rakyat.

"Rakyat betul-betul dibungkam tidak bisa bilang mau atau tidak mau melalui proses pemilu, tetapi serta merta pemilunya ditunda dan perpanjangan masa jabatan dilakukan tanpa ada mekanisme bagi rakyat untuk menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya," kata dia.

Isu penundaan Pemilu kata Titi, secara vulgar dan terbuka serta meninggalkan kedaulatan rakyat.

"Tapi penundaan dalam pemilu secara vulgar dan terbuka, meninggalkan suara rakyat meninggalkan daulat rakyat, untuk kemudian perpanjangan masa jabatan," tutur dia.

baca juga

Kendati demikian, Titi mengatakan bahwa di UU Pemilu memungkinkan tahapan pemilu untuk tidak dilaksanakan. Namun tahapannya harus ada terlebih dahulu.

"Bukan seperti sekarang baru hari pemungutan suara yang ditetapkan, tahapan program dan jadwal yang belum ada karena peraturan KPU nya yang belum diterbitkan, wacana usulannya langsung ingin meminta penundaan pemilu," katanya.

Lebih lanjut, tahapan pemilu bisa tidak terlaksana karena adanya kondisi kedaruratan atau force majeure

"Nah tahapan pemilu itu bisa tidak terlaksana karena alasan force majeure kedaruratan atupun kondisi force majeure itu diatur di pasal 431 ayat 1 dan pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Serahkan Bukti Keterlibatan Luhut di Tambang Papua ke Polda Metro Jaya

Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Serahkan Bukti Keterlibatan Luhut di Tambang Papua ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:08 WIB

Fokus Selesaikan Tugas, Wapres Maruf Amin Ogah Bahas Penundaan Pemilu 2024

Fokus Selesaikan Tugas, Wapres Maruf Amin Ogah Bahas Penundaan Pemilu 2024

Sumbar | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:02 WIB

Makin Panas! Haris Azhar Lapor Balik Luhut Terkait Kasus Skandal Bisnis Tambang ke Polda Metro Jaya

Makin Panas! Haris Azhar Lapor Balik Luhut Terkait Kasus Skandal Bisnis Tambang ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 15:52 WIB

Klaim Jokowi Cuma Fokus Kerja sampai 2024, Wapres Maruf: Wacana Tunda Pemilu Bukan Urusan Presiden

Klaim Jokowi Cuma Fokus Kerja sampai 2024, Wapres Maruf: Wacana Tunda Pemilu Bukan Urusan Presiden

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×