Aksinya itu disebut telah menyebabkan korban meninggal dunia. Beberapa oknum kepolisian juga terlibat kasus kerangkeng manusia.
Mereka telah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kelima oknum tersebut yakni Aiptu RS, Bripda ES, Briptu YS, AKP HS, dan Bripka NS.
Semua pihak memiliki peran, entah itu menyelundupkan hingga menganiaya tahanan di dalam kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma