Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:19 WIB
Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mempersilakan masyarakat menggungat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada keberatan.

Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyusul soal para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau misalnya ada warga yang merasa keberataan, ya tentu Mahkamah Konstitusi itu tempat untuk menguji apa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Ia mengaku menyadari kekhawatiran publik jika semua kedudukan orang itu sama di depan hukum.

"Siapapun dia, ketika dia melakukan korupsi, tentu aparat negara bisa mengusutnya. Apalagi sekarang ini kita sadar banyak badan usaha milik negara yang tersandung terlilit oleh kasus-kasus korupsi ya," katanya.

"Oleh karena itu kan ini menjadi pertanyaan dari masyarakat gitu apakah nanti karena mereka dinilai sebagai penyelenggara negara mereka tidak bisa diusut dan sebagainya," sambungnya.

Namun, kata dia, soal berhak atau tidaknya petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, hal itu akan menunggu jawaban dari MK nanti setelah UU BUMN ada yang menggugat.

"Ya dalam pandangan saya kita tunggu saja bagaimana mahkamah konstitusi memberikan jawaban terhadap uji materi yang akan digelar beberapa saat ke depan nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara. 

Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK. 

Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan. 

“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (5/5/2025). 

Jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan menyoroti soal masalah redaksional dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. 

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa. 

Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:29 WIB

UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi

UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi

News | Senin, 05 Mei 2025 | 12:46 WIB

Erick Thohir Gandeng KPK Awasi UU BUMN Baru: Tekan Korupsi!

Erick Thohir Gandeng KPK Awasi UU BUMN Baru: Tekan Korupsi!

Video | Rabu, 30 April 2025 | 09:40 WIB

Direktur-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN Baru, Begini Penjelasan Erick Thohir

Direktur-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN Baru, Begini Penjelasan Erick Thohir

News | Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB

Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK

Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK

News | Selasa, 29 April 2025 | 19:02 WIB

UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

Video | Selasa, 29 April 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:58 WIB

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:56 WIB