Suara.com - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Terawan sendiri pernah diberhentikan sementara akibat terapi cuci otak yang menuai kontroversi. Ia kemudian diangkat menjadi Menteri Kesehatan RI oleh Jokowi. Namun, harus berakhir lebih cepat usai adanya perombakan kabinet pada Desember 2020.
Harta Kekayaan Terawan
Selama menjabat sebagai Menteri Kesehatan, Terawan diketahui sudah dua kali melapor harta kekayaannya kepada KPK, yakni pada tahun 2020 dan 2021. Tercatat ia memiliki kekayaan sebesar Rp91.534.166.279 per tanggal 8 Januari 2021.
Aset paling banyak yang dimiliki Terawan diketahui disumbangkan oleh kepemilikan kas dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp73.402.286.279.
Sementara, aset kepemilikan tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaannya yang ke-2 dengan jumlah Rp14.299.880.000. Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Terawan berdasarkan situs resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id.
Rincian Harta Kekayaan Terawan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp14.299.880.000
1. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp433.200.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, LAINNYA Rp200.000.000.
3. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.200.000.000.
4. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000.
5. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp4.500.000.000.
6. Tanah dan Bangunan Seluas 71.6 m2/59.06 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000.
7. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp433.200.000.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
5 Alasan IDI Pecat Dokter Terawan, Promosi Vaksin Nusantara Jadi Salah Satunya
News | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:20 WIB
5 Jejak Konflik Dokter Terawan dengan IDI, Berujung Diberhentikan Secara Resmi
News | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:12 WIB
Heboh Rekomendasi MKEK Berhentikan Mantan Menkes dr Terawan dari Anggota IDI, Apa Itu MKEK-IDI & Bedanya dengan PB IDI?
Health | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:04 WIB
Rekam Jejak Terawan Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Kini Tak Bisa Praktik
News | Minggu, 27 Maret 2022 | 08:52 WIB
6 Rekam Jejak Kontroversial Dokter Terawan yang Diberhentikan Permanen dari IDI oleh MKEK
Health | Minggu, 27 Maret 2022 | 07:21 WIB
Gempar Dokter Terawan Dipecat MKEK IDI, Disebut Jadi Keputusan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran RI
News | Minggu, 27 Maret 2022 | 06:10 WIB
Terkini
Kirain Murah, Ternyata Cuma Pemancing: Prank Harga di Etalase Marketplace
Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:30 WIB
Suka Simpan Barang Tak Terpakai? Awas, Ini Bedanya Kolektor dan Penderita Hoarding Disorder
Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:29 WIB
RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden
Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:22 WIB
TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri
Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:20 WIB
Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:18 WIB
9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta
Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?
Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:12 WIB
WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain
Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:08 WIB
Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi
News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB