Heboh Rekomendasi MKEK Berhentikan Mantan Menkes dr Terawan dari Anggota IDI, Apa Itu MKEK-IDI & Bedanya dengan PB IDI?

Risna Halidi Suara.Com
Minggu, 27 Maret 2022 | 10:04 WIB
Heboh Rekomendasi MKEK Berhentikan Mantan Menkes dr Terawan dari Anggota IDI, Apa Itu MKEK-IDI & Bedanya dengan PB IDI?
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Nama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI tengah menjadi sorotan setelah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan alias memecat mantan Menkes (Menteri Kesehatan) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Pertanyaannya kini, apa itu MKEK IDI dan apakan MKEK IDI berbeda dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI?

Dikutip dari laman resmi, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebenarnya merupakan salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang.

Sebagai badan otonom, MKEK bertugas menjalankan kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatan masing-masing.

MKEK melalui divisi kemahkamahan bertugas memeriksa, menyidangkan, dan membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI.

MKEK juga bertugas menyelesaikan sengketa medik antara dokter pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Sebelumnya, MKEK merokemendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI dalam agenda Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI