Jadi Buruan Netizen, Sosok Fakarich 'Guru' Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi, Jika...

Senin, 28 Maret 2022 | 15:47 WIB
Jadi Buruan Netizen, Sosok Fakarich 'Guru' Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi, Jika...
Foto Fakarich
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama tengah menjadi sorotan sejak Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo. Pria yang disebut-sebut sebagai 'guru' dari Indra Kenz itu mendadak hilang.

Batang hidungnya tak pernah muncul lagi di lini masa media sosial. Banyak warganet pun mencari-cari sosok Fakarich.

Terkini, kabar datang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Fakarich.

Jika tidak juga datang memenuhi panggilan kedua ini alias mangkir, polisi tak bakal main-main lagi. Fakarich bakal dijemput paksa!

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Fakarich dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/3/2022) pekan ini.

"Kalau mangkir kembali. Nggak ada panggilan ketiga. Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Fakarich pada pekan kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Dalam perkara ini Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru Binomo Indra Kenz. Dia diduga juga sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Indra Kenz dalam perkara ini telah berstatus tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Beredar Isi Chat Fakarich Mentor Indra Kenz: "Gue Bukan Ngilang, Gue Sedih Bro"

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI