Dipanggil ke DPR Siang Ini, Komisi IX Bakal Cecar IDI soal Pemecatan Dokter Terawan

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2022 | 11:55 WIB
Dipanggil ke DPR Siang Ini, Komisi IX Bakal Cecar IDI soal Pemecatan Dokter Terawan
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto - Terawan dipecat dari keanggotaan IDI. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Komixi IX DPR RI memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada siang hari ini dalam rapat dengar pendapat umum.  Salah satu yang akan ditanya ialah terkait rekomendasi Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap pemecatan eks Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari IDI.

Sementara itu, agenda utama RDPU adalah mendengar penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi IDI sebagai organisasi profesional kedokteran.

"Kami akan mendengar penjelasan IDI terkait dengan tugas dan fungsi IDI. Nanti kami mau dengar dulu seperti apa, tugas dan fungsi daripada IDI," kata Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ratu mengatakan nantinya setelah mendengar penjelasan IDI terkait tupoksi mereka, Komisi IX akan menanyakan polemik pemecatan Terawan dalam sesi pendalaman.

Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (Suara.com/Novian)
Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (Suara.com/Novian)

Ia menegaskan polemik pemecatan Terawan sudah menjadi pertanyaan dari banyak anggota DPR di Komisi IX.

"Nanti kan tentu di dalam penjelasan akan berkembang. Banyak pertanyaan dari kawan-kawan terkait dengan isu yang sedang hangat sekarang, pemecatan dokter Terawan," kata Ratu.

Bukan hanya dari pihak IDI, Komisi XI kemungkinan akan memanggil Terawan pada waktu berbeda.

"Ya tentu nanti kami akan bicarakan internal komisi, nanti jadi keputusan komisi untuk mendengar keterangan dari pihak yang lain seperti dari dokter Terawan," ujarnya.

Pemecatan Terawan Tidak Sah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagaimana hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran (MKEK) tidak sah. 

Menurut Dasco, sikap MKEK yang memebrhentikan Terawan juga sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.

"Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dasco mengatakan sejumlah hal yang mendasari pemecatan terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama bahwa hasil MKEK masih bersifat rekomendasi.

"Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Seementara pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Dasco.

Ia juga mendorong Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sasikin untuk menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pejabat yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Prabowo Subianto Mengaku Begini

5 Pejabat yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Prabowo Subianto Mengaku Begini

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:56 WIB

Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI, Menkes Budi Gunadi Angkat Bicara

Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI, Menkes Budi Gunadi Angkat Bicara

Riau | Selasa, 29 Maret 2022 | 08:24 WIB

Minta Menkes Budi Segera Koordinasi ke PB IDI, Pimpinan DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah!

Minta Menkes Budi Segera Koordinasi ke PB IDI, Pimpinan DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah!

News | Senin, 28 Maret 2022 | 12:01 WIB

Dokter Terawan Dipecat Dari IDI Karena Promosikan Vaksin Nusantara, Irma Suryani: Publik Curiga Ada Pesanan

Dokter Terawan Dipecat Dari IDI Karena Promosikan Vaksin Nusantara, Irma Suryani: Publik Curiga Ada Pesanan

News | Senin, 28 Maret 2022 | 10:26 WIB

Terkini

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:58 WIB

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:44 WIB

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:35 WIB

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:34 WIB

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:33 WIB

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB