Ngaku Pernah Bikin Konten Syur Bareng Pacar, Pemeran Pria Kasus Video Porno Dea OnlyFans Berpeluang jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:10 WIB
Ngaku Pernah Bikin Konten Syur Bareng Pacar, Pemeran Pria Kasus Video Porno Dea OnlyFans Berpeluang jadi Tersangka
Dea OnlyFans. Ngaku Pernah Bikin Konten Syur Bareng Pacar, Pemeran Pria Kasus Video Porno Dea OnlyFans Berpeluang jadi Tersangka. [Instagram]

Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pornografi Dea OnlyFans. Termuktahir, mereka berencana memeriksa sosok pria yang beradegan intim dengan Dea OnlyFans di dalam video.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sosok pria tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Berdasar hasil penyidikan awal, kata Aulia, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan. 

"Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," bebernya. 

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus jualan konten pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus jualan konten pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/M Yasir)

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM. 

Bikin Konten Syur Bareng Pacar

Dea Onlyfans mengakui pernah membuat video porno bersama sang kekasihnya. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).

baca juga

Dari hasil pemeriksaan juga, Dea Onlyfans mengaku membuat konten pornografi itu karena kepentingan ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Atas kasus pornografi itu, Dea Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Polda Metro Jaya tidak menahannya karena mendapat jaminan dari keluarganya.

Polda Metro Jaya hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea Onlyfans.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Ditangkap di Malang

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) pekan lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Ketika itu, Dea OnlyFans terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur. 

Dalam video tersebut, penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, Dea OnlyFans dijerat pasal berlapis. Polisi menduga Dea OnlyFans melanggar Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raup Cuan Rp 20 juta per Bulan, Biaya Hidup Sehari-hari Dea Onlyfans dari Hasil Jualan Konten Pornografi

Raup Cuan Rp 20 juta per Bulan, Biaya Hidup Sehari-hari Dea Onlyfans dari Hasil Jualan Konten Pornografi

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:48 WIB

Khusus Dewasa! Ini Penampakan Celana Dalam Hingga Pakaian Cosplay Barang Bukti Kasus Pornografi Dea OnlyFans

Khusus Dewasa! Ini Penampakan Celana Dalam Hingga Pakaian Cosplay Barang Bukti Kasus Pornografi Dea OnlyFans

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:34 WIB

Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf

Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf

Jakarta | Selasa, 29 Maret 2022 | 08:05 WIB

Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Alasan Ini

Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Alasan Ini

Batam | Selasa, 29 Maret 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:13 WIB

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 13:12 WIB

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

9 Rekomendasi Day Cream Pemudar Bekas Jerawat dan Noda Hitam

9 Rekomendasi Day Cream Pemudar Bekas Jerawat dan Noda Hitam

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

Label Expired untuk Perempuan: Mengapa Bertambah Usia Dianggap Kerugian?

Label Expired untuk Perempuan: Mengapa Bertambah Usia Dianggap Kerugian?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

Seperti Apa Senjata Militer Luar Angkasa Amerika Serikat?

Seperti Apa Senjata Militer Luar Angkasa Amerika Serikat?

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:08 WIB

7 Night Cream Retinol agar Wajah Tampak Kencang dan Garis Halus Tersamarkan

7 Night Cream Retinol agar Wajah Tampak Kencang dan Garis Halus Tersamarkan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:06 WIB

Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota

Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 13:05 WIB

Bahaya Penggunaan Prompt, Pendinginan Server Menyebabkan Krisis Air Bersih

Bahaya Penggunaan Prompt, Pendinginan Server Menyebabkan Krisis Air Bersih

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:00 WIB

Natalius Pigai Tegaskan Tak Takut Kena Reshuffle: Bangun Bangsa Harga Mati

Natalius Pigai Tegaskan Tak Takut Kena Reshuffle: Bangun Bangsa Harga Mati

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:59 WIB

×