Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25 yang Telah Dibuka, Mudah Hanya Tiga Langkah

Rifan Aditya

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:54 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25 yang Telah Dibuka, Mudah Hanya Tiga Langkah
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25 yang Telah Dibuka, Mudah Hanya Tiga Langkah - Situs daftar Kartu Prakerja (tangkapan layar dashboard.prakerja.go.id)

Suara.com - Gelombang 25 Kartu Prakerja sudah dibuka mulai hari ini Selasa (29/3/2020). Bagi anda yang belum mendapatkan kesempatan dan manfaat dari Kartu Prakerja dapat mencoba gelombang ini. Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 25 ini?

Mengutip dari unggahan di akun Instagram Resmi Kartu Prakerja, dijelaskan bahwa cara daftar Kartu Prakerja gelombang 25 cukup dengan tiga langkah yang mudah.

Tentunya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25 ini juga akan menggunakan portal
dashboard.prakerja.go.id sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya. Agar tidak salah langkah, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 25 yang perlu anda perhatikan.

  1. Login ke dasboard prakerja.go.id
  2. Klik "Gabung Gelombang"
  3. Sabar, berdoa dan banyak berbuat baik supaya banyak rejeki melimpah

Menurut pihak pelaksana Kartu Prakerja, calon peserta perlu memastikan beberapa hal agar proses pendaftaran berjalan lancar. Pastikan apakah KTP anda buram sehingga data tidak bisa diekstrak dan terbaca.

Selain itu, calon peserta Kartu Prakerja gelombang 25 wajib mengisi informasi dengan tepat. Anda juga diharap unggah foto selfie dengan benar dan tidak menggunakan aksesoris saat selfie, termasuk kacamata.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 25 ini dibuka secara terbatas. Sehingga tidak semua orang dapat kesempatan menjadi calon peserta Kartu Prakerja.

Setelah tahu cara daftar Kartu Prakerja gelombang 25, Anda juga perlu tahu kriteria pesertanya. Ada beberapa kriteria orang yang tidak diperbolehkan ikut pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:

  • Calon peserta bukan WNI
  • Peserta sedang menempuh pendidikan formal.
  • Telah menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.
  • Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD tak boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga tak boleh lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.

Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka (instagram/prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka (instagram/prakerja.go.id)

Anda perlu membuat akun Kartu Prakerja dahulu sebelum mulai mengajukan pendaftaran. Tentunya, pembuatan akun Kartu Prakerja ini dilakukan melalui situs www.prakerja.go.id.

baca juga

Jangan terburu-buru mendaftar, persiapkan seluruh syarat, dokumen dan ketentuan yang diperlukan. Periode pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25 ini pun bukan hanya satu-dua hari saja.

Jika mengacu pola sebelumnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan 1 gelombang Kartu Prakerja antara 10 hingga 14 hari. Maka Anda punya banyak waktu untuk mempersiapkan seluruh syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Demikian penjelasan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 25 yang sudah mulai dibuka hari ini, Selasa (29/3/2022). Selamat mencoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Pendaftaran di Situs prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Pendaftaran di Situs prakerja.go.id

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:21 WIB

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka? Simak Perkiraan Jadwalnya

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka? Simak Perkiraan Jadwalnya

News | Senin, 28 Maret 2022 | 11:58 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 25 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Berikut Ini

Kartu Prakerja Gelombang 25 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Berikut Ini

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 07:20 WIB

DANA Jadi Mitra Resmi Penyalur Insentif Kartu Prakerja Gelombang ke-24

DANA Jadi Mitra Resmi Penyalur Insentif Kartu Prakerja Gelombang ke-24

Press Release | Selasa, 22 Maret 2022 | 11:28 WIB

Terkini

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

×