Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Selasa, 29 Maret 2022 | 20:33 WIB
Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine
Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)

Suara.com - Saat mobil darurat seperti ambulans maupun pemadam kebakaran melintas melaksanakan tugas, pengendara lain tentu diharuskan untuk menyingkir dan memberi jalan.

Namun ternyata tak semua pengguna jalan mengerti dengan aturan tersebut.

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @birunyarina.

Pada video tersebut terlihat iring-iringan mobil pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas.

Dua mobil pemadam kebakaran tersebut membunyikan sirine dan melntas dengan terburu-buru.

Hal ini membuat para pengendara baik mobil maupun sepeda motor menyingkir untuk memberikan jalan.

Namun satu sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan malah tak menyingkir sama sekali meskipun sudah diklakson.

Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)
Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)

Pengendara tersebut melintas di atara dua mobil pemadam kebakaran dan tepat berada di tengah jalan tanpa menyingkir sedikitpun.

Bahkan sepeda motor perempuan tersebut sempat tertabrak mobil lain karena ngotot berada di tengah mobil pemadam kenbakaran.

baca juga

"Jangan ditiru, emak-emak ini enggak mau minggir," ungkap pemilik video.

Video yang diunggah pada Selasa (29/3/2022) itu tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

"Apa enggak pengang telinga si Emak itu, diklaksonin enggak mau minggir ya Allah," komentar warganet.

"Bisa dipastikan dia enggak tau peraturan," imbuh warganet lain.

"Contoh orang yang enggak mau ngalah dalam kondisi apapun," tambah warganet.

"Raja jalanan sedang dikawal ketat depan belakang," tulis warganet di kolom komentar.

"Mungkin rumah dia yang kebakaran?" timpal lainnya.

Tidak memberikan jalan kepada ambulans maupun pemadam kebakaran sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)

Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Pemadam kebakaran masuk kendaraan di urutan pertama yang disusul oleh ambulans pembawa pasien di urutan kedua.

Sementara bagi yang menghalangi kendaraan prioritas, maka akan kena pelanggaran Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jembatan Balun Lamongan Ambles, Warganet Malah Menyamakan dengan Nasib Persela

Jembatan Balun Lamongan Ambles, Warganet Malah Menyamakan dengan Nasib Persela

Jatim | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:19 WIB

Ada-ada Saja! Pelanggan Minta Toping Terang Bulan dengan Adonan Isi Martabak Telur, Penjual: Muncul Makhluk Aneh

Ada-ada Saja! Pelanggan Minta Toping Terang Bulan dengan Adonan Isi Martabak Telur, Penjual: Muncul Makhluk Aneh

Hits | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:11 WIB

Videonya Rawat Lansia Renta Pakai Motor Roda Tiga Viral, Pedagang Ini Tolak Bantuan: Larisi Saja Daganganku

Videonya Rawat Lansia Renta Pakai Motor Roda Tiga Viral, Pedagang Ini Tolak Bantuan: Larisi Saja Daganganku

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:06 WIB

Terkini

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×