Bisa Intervensi Saksi dan Hilangkan Barang Bukti, DPR Heran Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 13:35 WIB
Bisa Intervensi Saksi dan Hilangkan Barang Bukti, DPR Heran Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs
Ilustrasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Suara.com]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa beran dengan langkah Polda Sumatra Utara yang tidak menahan Dewa Perangin Angin dan para tersangka lain di kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat. Padahal bisa jadi melenggang bebasnya para tersangka tersebut bisa berdampak terhadap hilangnya barang bukti.

Sebab, menurut Habiburokhman bukan tidak mungkin para tersangka kemudian berkonsolidasi untuk menghilangkan jejak tindakan kejahatan mereka terhadap para korban di kerangkeng manusia.

"Bagaimana polisi bisa menjamin para tersangka tidak melakukan konsolidasi para calon saksi untuk menghilangkan alat bukti kesaksian dan tidak menghilangkan alat alat butki yang di kebun itu. Jadi saya pikir ya kita heran kenapa gak ditahan ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Habiburokhman lantas membandingkan penahanan terhadap tersangka dalam perkara lainnya, yang bahkan lebih ringan daripada perkara kerangkeng manusia.

"Ya ini kan soal nyawa, kemudian soal penghilangan kebebasan tindak pidana yang sangat serius, jelas di atas lima tahun semua," kata Habiburokhman.

"Jadi sangat wajar untuk ditahan. Dan yang paling bahaya dalam tindak pidana yang terjadi berkelanjutan itu penghilangan barang bukti, itu yang paling bahaya," tandasnya.

Harus Objektif dan Tak Diskriminatif

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mengemukakan bahwa penyidik memang memiliki wewenang untuk menahan atau tidaknya tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif. Namun kewenangan ini tidak boleh digunakan penyidik secara diskriminatif.

"Jika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat jajaran Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan karena alasan para tersangkanya kooperatif, maka dalam kasus-kasus pidana lain yang para tersangkanya juga kooperatif tidak boleh dilakukan penahahan. Komisi III akan dalami lebih lanjut alasan-alasam Polda Sumut ini dan juga membandingkan dengan kasus-kasus lain di Sumut untuk menyimpulkan ada-tidaknya diskriminasi dalam proses hukum," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (28/3/2022).

Menurut Arsul, jika ditemukan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Komisi III akan memberikan peringatan kepada Polda Sumatera Utara. Apalagi, jika merujuk pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memenuhi kriteria untuk ditahan. Karena, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Ini yang perlu dipertanyakan, bahkan terkesan lambatnya proses penanganan kasus ini juga perlu didalami. Kita harus terus kawal kasus ini," ujar Arsul.

Alasan Kooperatif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin, putra sulung sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dianggap Janggal, LPSK Ungkit Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dari Kepala

Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dianggap Janggal, LPSK Ungkit Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dari Kepala

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 16:14 WIB

Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?

Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 11:32 WIB

Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, ISESS: Komitmen Kapolri soal HAM Jauh Panggang dari Api

Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, ISESS: Komitmen Kapolri soal HAM Jauh Panggang dari Api

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:45 WIB

Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:20 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB

Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api

Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:56 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB

Iran Balas Dendam dengan Targetkan Helikopter AS di Kuwait dan Sistem Radar Canggih Milik Israel

Iran Balas Dendam dengan Targetkan Helikopter AS di Kuwait dan Sistem Radar Canggih Milik Israel

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:38 WIB