Pendeta Saifuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri: Ancaman Enam Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:37 WIB
Pendeta Saifuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri: Ancaman Enam Tahun Penjara
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim (Youtube/Saifuddin Ibrahim)

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin merujuk pada dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," katanya.

Di Amerika

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

baca juga

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Berdasar hasil penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

"Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkas Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pernyataan Pendeta Saifuddin Tersangka Kasus Penistaan Agama yang Bikin Geram

5 Pernyataan Pendeta Saifuddin Tersangka Kasus Penistaan Agama yang Bikin Geram

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:21 WIB

Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab

Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:41 WIB

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:39 WIB

Pendeta Saifuddin jadi Tersangka, Anggota Komisi III Habiburokhman: Bagus, Memang Jelas Menodai Agama

Pendeta Saifuddin jadi Tersangka, Anggota Komisi III Habiburokhman: Bagus, Memang Jelas Menodai Agama

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Multi Plot Twist Bikin Dugaan Penonton Meleset, Film Horor "Lobang Buaya" Tayang Hari Ini!

Multi Plot Twist Bikin Dugaan Penonton Meleset, Film Horor "Lobang Buaya" Tayang Hari Ini!

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

×