Arti BBM Penugasan: Status Pertalite Berubah, Ini Rincian Harga dan Kuotanya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:08 WIB
Arti BBM Penugasan: Status Pertalite Berubah, Ini Rincian Harga dan Kuotanya
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI