Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 31 Maret 2022 | 10:13 WIB
Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali memeriksa putra Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin. Dewa diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap Dewa dan tujuh tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Selain memeriksa delapan tersangka, kata Hadi, penyidik juga akan memeriksa Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI Jakarta," katanya.

Dalih Kooperatif

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Pada Jumat (25/3) pekan lalu delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri

Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 10:04 WIB

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?

Sumut | Kamis, 31 Maret 2022 | 10:04 WIB

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!

Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 20:09 WIB

Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia

Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:32 WIB

Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit

Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit

Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:35 WIB

Bisa Intervensi Saksi dan Hilangkan Barang Bukti, DPR Heran Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs

Bisa Intervensi Saksi dan Hilangkan Barang Bukti, DPR Heran Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:35 WIB

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota

Sumut | Selasa, 29 Maret 2022 | 17:03 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:05 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB