Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Kamis, 31 Maret 2022 | 10:04 WIB
Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) akan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022).

Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini membuat laporan polisi mewakili empat orang korban kerangkeng manusia tersebut.

"Iya betul, nanti kami ke Bareskrim. Bukti yang disiapkan yaitu kesaksian korban berdasarkan hasil investigasi melalui wawancara mendalam terhadap empat orang korban," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Dia menyebut laporan ini ditujukan untuk mendorong pihak kepolisian untuk serius memproses kasus temuan pelanggaran HAM ini hingga ke aktor intelektualnya.

"Mengingat perkembangan proses hukum kasus Kerangkeng Langkat yang beredar bahwa Polda Sumut belum dapat mengakomodir pasal-pasal yang dilanggar dan hanya menyasar pada aktor lapangan," ujarnya.

Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

baca juga

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri

Bali | Kamis, 31 Maret 2022 | 08:42 WIB

Sempat Mangkir, Guru Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Sempat Mangkir, Guru Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Bogor | Kamis, 31 Maret 2022 | 08:00 WIB

Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini

Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini

Riau | Kamis, 31 Maret 2022 | 07:53 WIB

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!

Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 20:09 WIB

Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia

Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:32 WIB

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Periksa 13 Saksi

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Periksa 13 Saksi

Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:23 WIB

Pendeta Saifuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri: Ancaman Enam Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri: Ancaman Enam Tahun Penjara

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:37 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:30 WIB

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:29 WIB

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:25 WIB

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:24 WIB

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:22 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:15 WIB

×