Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

Farah Nabilla

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode
Dokumentasi - 174 kepala desa (keuchik) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. [Antara]

Suara.com - Wacana presiden tiga periode sedang panas dibicarakan. Terbaru, wacana itu bahkan dijadikan sindiran oleh beberapa pihak dan membandingkannya dengan periode jabatan Kepala Desa. Lantas berapa lama masa jabatan kepala desa?

Jabatan kepala desa di seluruh wilayah Indonesia tak hanya dua periode. Seseorang dapat menjadi kepala desa dalam tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Masa jabatan kepala desa sedang menjadi pembicaraan publik. Hal ini berkaitan dengan sindiran Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid.

M Kholid memberikan respons terkait pernyataan ketua umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya. Ketum Apdesi mengklaim Apdesi siap deklarasi mendukung Joko Widodo untuk masa jabatan tiga periode.

Maksud dari Surtawijaya, Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun M Kholid kemudian menyebut, masa jabatan tiga periode lebih tepat untuk kepala desa.

"Jadi kalau bapak Presiden mau 3 periode itu bisa, tapi bukan jadi presiden melainkan jadi kepala desa. Karena peraturannya membolehkan kepala desa tiga periode hehe," kata Kholid pada Rabu (30 /3/2022)

Lalu, aturan apa yang dimaksud M Kholid? Dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur berapa lama seseorang dapat menjadi kepala desa.

"Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. 

Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode," bunyi pasal tersebut. 

baca juga

Aturan ini kemudian ditegaskan saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian terhadap pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 September 2021 lalu. 

“Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode. Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  pada artikel yang diterbitkan laman MKRI (30/9/2021).

Sementara untuk penghasilan tetap dan tunjangan desa, diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 tahun 2019. 30 persen dari APBDes digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang lain.

Lalu dalam pasal 81 ayat 2a, membahas tentang penghasilan tetap kepala desa. Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golingan ruang II/a.

Selain PP tersebut, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang diatur dalam peraturan kepala daerah, baik itu Bupati atau Walikota.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh APDESI Serukan Presiden 3 Periode, Jubir Demokrat: Apa Pak Jokowi Nggak Ingin Dikenang Seperti SBY?

Heboh APDESI Serukan Presiden 3 Periode, Jubir Demokrat: Apa Pak Jokowi Nggak Ingin Dikenang Seperti SBY?

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 09:46 WIB

Jokowi Sebut Jabatan 3 Periode Keinginan Rakyat hingga Janji Bakal Patuhi Konstitusi, Publik Langsung Curiga Hal Ini

Jokowi Sebut Jabatan 3 Periode Keinginan Rakyat hingga Janji Bakal Patuhi Konstitusi, Publik Langsung Curiga Hal Ini

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:07 WIB

Dorongan Tiga Periode Makin Meluas, Presiden Jokowi: Tetap Taati Konstitusi

Dorongan Tiga Periode Makin Meluas, Presiden Jokowi: Tetap Taati Konstitusi

Jogja | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:03 WIB

Pendukung Jokowi, Addie MS Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Pendukung Jokowi, Addie MS Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Entertainment | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:24 WIB

Musisi Addie MS Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi, Jangan Dikit-dikit Amandemen

Musisi Addie MS Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi, Jangan Dikit-dikit Amandemen

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

×