Heboh APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Terlibat Politik Praktis?

Farah Nabilla

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:58 WIB
Heboh APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Terlibat Politik Praktis?
Ilustrasi pelantikan kepala desa. Foto: Simpeldesa

Suara.com - Klaim dukungan APDESI tentang wacana Joko Widodo menjadi presiden tiga periode bisa menjadi masalah. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) jelas mengatur tentang larangan kepala desa beserta perangkatnya terlibat politik.

APDESI merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. APDESI kini sedang jadi perbincangan karena klaim Surtawijaya. Dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, 29 Maret 2022, Surtawijaya disebut sebagai ketua APDESI.

Surtawijaya pun mengklaim bahwa APDESI siap mendukung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Namun, klaim ini segera ditentang Arifin Abdul Majid.

Arifin Abdul Majid menyebut asosiasinya sah secara hukum. Arifin menjabat sebagai ketua umum APDESI dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 lalu. Arifin menyesalkan penggunaan nama APDESI oleh pihak lain.

"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).

Diluar karut-marut masalah tersebut, lalu bagaimana sikap yang benar seorang kepala desa atau perangkat desa dalam kaitannya kegiatan politik? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sejatinya sudah jelas dibahas.

Mengutip laman Bawaslu, pada pasal 29 huruf (g) dijelaskan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu dalam huruf (j) diijelaskan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. 

Pada pasal 20 ayat (2), dijelaskan dalam hal sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

baca juga

Kemudian, pada pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politiik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Lalu pada pasal 52 ayat (2) dijelaskan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian semantara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dari apa yang tertera dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), maka, jika APDESI melakukan dukungan langsung, seperti yang dilakukan Surtawijaya, kepala desa yang terlibat bisa terancam sanksi, seperti tertulis pada UU Desa.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?

Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:28 WIB

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:02 WIB

Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB

Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap

Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB

APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bappilu PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bappilu PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:09 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×