Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 17:52 WIB
Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
Bea Cukai Pekanbaru Sita Batang Rokok Ilegal. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Laksanakan gelaran operasi pasar menjelang akhir maret 2022, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos. Dalam operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, pada tanggal 28 dan 29 Maret 2022, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini adalah kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah pengawasan kami. Dalam operasi pasar ini, petugas melakukan pemeriksaan pada stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

Dijelaskan Prijo, dalam operasi pasar petugas akan memeriksa secara mendalam baik dalam bentuk pemeriksasan stok dan pemeriksaan keaslian pita cukai. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar terkait bahaya rokok ilegal dan berbagai dampaknya, juga cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Sosialisasi ditujukan agar masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat beperan serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara menolak dan tidak membeli rokok ilegal.

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 200, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

“Pemilik toko diberikan surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal dan jika masih kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari, maka pemilik toko wajib untuk ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti. Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran. Atas hal ini, petugas juga membuatkan surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masayarakat,” lanjutnya.

Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Diharapkan dengan rutinnya kegiatan operasi pasar ini di berbagai daerah khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal ini akan semakin ditekan. Untuk menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat dan jauh dari bebragai dampak buruk rokok ilegal. Untuk Indonesia Maju,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Ramadhan, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Capai Rp 35 Ribu per Kg

Jelang Ramadhan, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Capai Rp 35 Ribu per Kg

Riau | Jum'at, 01 April 2022 | 17:33 WIB

Wali Kota Firdaus dan Pejabat Penting Pekanbaru Akhirnya Terbang ke Mesir

Wali Kota Firdaus dan Pejabat Penting Pekanbaru Akhirnya Terbang ke Mesir

Riau | Jum'at, 01 April 2022 | 13:53 WIB

Truk Pengangkut Rokok 10 Ton Terguling di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Truk Pengangkut Rokok 10 Ton Terguling di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Bali | Jum'at, 01 April 2022 | 11:36 WIB

Bea Cukai Yogyakarta Kembali Layani Charter Flight Impor di Bandara YIA

Bea Cukai Yogyakarta Kembali Layani Charter Flight Impor di Bandara YIA

Jogja | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:23 WIB

Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:31 WIB

Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri

Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri

Riau | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:57 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB