Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?

Dany Garjito | Suara.com

Sabtu, 02 April 2022 | 10:25 WIB
Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?
Pasukan pemadam kebakaran telah berhasil memadam si jago merah yang melalap Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Banyak dari kamu para pengendara yang pernah disuruh menepi terlebih dahulu oleh beberapa iringan mobil saat di jalan. Misal, mobil ambulans atau pemadam kebakaran (damkar).

Nah, berbagai iringan mobil tersebut diketahui memang diwajibkan untuk didahulukan saat melintas jalan raya. Maka dari itu, lampu lalu lintas pun tidak berlaku bagi keduanya.

Lalu, jika di jalan kamu melihat mobil ambulans dan damkar, kira-kira mana yang harus didahulukan? Pertanyaan seperti ini pernah muncul pada ujian SIM, lho. Ada yang ingat?

Kendaraan yang diutamakan melintas ini juga tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftarnya untukmu.

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
  2. Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
  3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Alasan mobil damkar berada di urutan pertama untuk diprioritaskan adalah tugas yang dinilai darurat atau genting, sehingga mengharuskan mereka diberi jalan lebih cepat guna mencegah hal-hal buruk. Misal, api dari kebakaran yang bisa saja meluas hingga kemungkinan merenggut nyawa banyak orang.

Sementara itu, alasan ambulans harus didahulukan karena mengantar orang sakit. Dalam daruratnya, ada petugas yang sedang menjalankan tugas menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi kamu para pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan yang diprioritaskan diatas.

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Untuk itu, dahulukan mobil damkar lalu ambulans agar tidak menerima sanksi atau bahkan kejadian buruk. Seperti halnya pengendara motor yang tewas tertabrak salah satu kendaraan ini beberapa waktu lalu karena diduga cuek dengan peringatan yang sudah diberikan oleh damkar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Geger Kabar Bupati Kutai Timur Beli Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Beri Klarifikasi

Geger Kabar Bupati Kutai Timur Beli Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Beri Klarifikasi

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:35 WIB

Kemendagri Dorong Modernisasi Alutsista dan Penguatan Anggaran Daerah Untuk Damkar

Kemendagri Dorong Modernisasi Alutsista dan Penguatan Anggaran Daerah Untuk Damkar

Bisnis | Senin, 02 Maret 2026 | 08:15 WIB

Anggota Damkar Depok Diteror Usai Video Sindir Oknum Brimob Viral

Anggota Damkar Depok Diteror Usai Video Sindir Oknum Brimob Viral

Video | Senin, 02 Maret 2026 | 13:00 WIB

Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?

Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:41 WIB

Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran

Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:12 WIB

Anggota Damkar Depok Terima Teror Setelah Konten Diduga Sindir Oknum Brimob Viral

Anggota Damkar Depok Terima Teror Setelah Konten Diduga Sindir Oknum Brimob Viral

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36 WIB

Battle of Fates Dikecam, Ramal Kasus Kematian Petugas Pemadam Kebakaran

Battle of Fates Dikecam, Ramal Kasus Kematian Petugas Pemadam Kebakaran

Your Say | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:44 WIB

Jarinya Terjepit Pintu, Jennifer Bachdim Tak Tahu Apa Itu Damkar

Jarinya Terjepit Pintu, Jennifer Bachdim Tak Tahu Apa Itu Damkar

Entertainment | Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:27 WIB

Pemadam Kebakaran dan Kepercayaan Publik yang Tumbuh dari Pengalaman Nyata

Pemadam Kebakaran dan Kepercayaan Publik yang Tumbuh dari Pengalaman Nyata

Your Say | Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB