Suara.com - Harga Pertamax naik dari Rp. 9.000 menjadi Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter pasca disahkan secara resmi oleh DPR. Kenaikan harga tersebut telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.
Keputusan kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi pasar minyak bumi global. Sontak, Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) milik Pertamina mulai menerapkan kenaikan harga tersebut ke pembelian bensi Pertamax.
Lantas, seperti apa daftar harga BBM di SPBU Pertamina seantero Indonesia?
BBM jenis Pertamax dengan untuk kendaraan dengan bahan bakar bernomor oktan (RON) 95 dibanderol harga Rp. 12.500 per liter. Sedangkan jenis Pertamax Turbo untuk kendaraan dengan bahan bakar RON 98 mulai dijual dengan harga Rp.14.500 per liter.
Untuk harga BBM jenis lain seperti jenis Pertalite untuk kendaraan dengan RON 90 berada pada angka Rp. 7.650 per liter.
Bahan bakar untuk kendaraan bermesin diesel yakni Dexlite CN51 dijual dengan harga 12.950 per liter dan jenis Pertamina Dex CN 53 dibanderol dengan harga Rp. 13.700 per liter.
Kenaikan harga terjadi pada BBM berjenis Pertamax lantaran merupakan BBM non subsidi.
Sebagai informasi, kenaikan tersebut merupakan respon terhadap pergerakan pasar minyak bumi di dunia. Perubahan situasi geopolitik internasional merupakan faktor pendorong peningkatan harga minyak mentah sejak bulan Maret yang naik lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya.
Pergerakan pasar minyak bumi global telah berada pada titik harga minyak mentah mencapai di atas 100 dolar AS per barel, sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil langkan menaikkan harga Pertamax.
Baca Juga: Setelah Pertamax, Harga Pertalite Dan LPG 3 Kilogram Disinyalkan Akan Naik
Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan daya beli masyarakat terhadap BBM sejenis Pertamax yang dinilai lebih murah ketimbang perusahaan distributor BBM lainnya.
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp75 Juta, Cocok untuk Mahasiswa Baru Tahun 2025
05 Mei 2025 | 11:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI