Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terseret dalam kasus Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Anas menjadi terseret, setelah ada pernyataan dari mantan bendahara partai Demokrat Nazzaruddin Umar pada 2011.
Anas terbukti menrima gratifikasi sebesar Rp5,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari grup permai. Dan uang tersebut digunakan sebagai pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang yang digunakan dalam pencalonan tersebut ternyata tidak terbukti dan Anas divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari vonis sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.
4. Nazaruddin
Nazaruddin menjabat sebagai Bendara Umum Partai Demokrat. Setahun menjabat, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet Hambalang.
Nazar diduga melakukan suap atas pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA GAMES yang ke-26. Ia sempat melarikan diri keluar negeri, namun akhirnya tertangkap di Cartagena de Indias, Columbia.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan pada mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Atas perbuatannya Nazaruddin divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Pada 2016, Nazaruddin didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Disentil soal iklan Partai 'Katakan Tidak Pada Korupsi', Angelina Sondakh Malu Setengah Mati
Dalam kasus pencucian uang, ia divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, total hukuman penjara Nazaruddin adalah 13 tahun.