Ini Alasan Mengapa Bareskrim Harus Intervensi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Erick Tanjung | Stefanus Aranditio | Suara.com

Minggu, 03 April 2022 | 16:52 WIB
Ini Alasan Mengapa Bareskrim Harus Intervensi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM kecewa dengan kinerja Bareskrim Polri yang menolak laporan mereka mewakili empat korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Anggota TAP HAM dari PBHI, Gina Sabrina mengatakan Bareskrim seharusnya tetap menerima laporan mereka karena ada bukti baru dan pasal yang tidak diproses pada penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.

"Langkah hukum yang kami ambil ini karena beberapa hal, yakni pada umumnya proses hukum yang sedang berjalan di Sumatera Utara itu tidak mengakomodir hak-hak korban. Termasuk sangkaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka," kata Gina dalam jumpa pers, Minggu (3/4/2022).

Pelaporan ke Bareskrim diaggap mereka perlu karena menurut Gina proses penyidikan di Polda Sumut berlangsung lamban dan ganjil meski sudah menjadi perhatian publik. "Jadi kami sangat menyayangkan Bareskrim Polri itu menolak laporan yang kami ajukan," ujar Gina.

Dia juga menyebut delapan tersangka yang diproses Polda Sumut itu bukanlah aktor intelektual di balik kejahatan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

"Delapan tersangka itu bukanlah aktor intelektual, melainkan hanya aktor lapangan. Pasal yang dikenakan juga tidak menyasar karena hanya menyasar tindak pidana perdagangan orang yang menimbulkan korban jiwa, padahal kami melihat ada banyak pasal yang bisa dikenakan pada kasus ini," ucapnya.

Misalnya pasal 2, 8, 9, dan pasal 12 TPPO, selain juga ada pelanggaran pasal terkait penganiayaan karena terjadi penyiksaan di dalam kerangkeng tersebut.

"Tidak adanya penahanan tersangka ini juga merupakan sebuah keanehan yang padahal bisa membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan" sambung Gina.

Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan

Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan

Sumut | Sabtu, 02 April 2022 | 15:11 WIB

Lord Adi Serahkan Hadiah Ultah Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi

Lord Adi Serahkan Hadiah Ultah Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi

Riau | Jum'at, 01 April 2022 | 13:34 WIB

Dapat Kado Ultah dari Indra Kenz, Lord Adi Serahkan Duit Rp 50 Juta ke Bareskrim Polri

Dapat Kado Ultah dari Indra Kenz, Lord Adi Serahkan Duit Rp 50 Juta ke Bareskrim Polri

News | Jum'at, 01 April 2022 | 13:16 WIB

Terkini

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB